MANOKWARI, linkpapua.com- Pengurus DPD Partai Demokrat Papua Barat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, Selasa (4/4/2023). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat posisi hukum Demokrat atas gugatan yang akan kembali dilayangkan kubu Moeldoko.
“Langkah ini untuk menghindari upaya yang dilakukan kembali oleh kubu Moeldoko. Kita ingin memperkuat posisi hukum kita,” ujar Wakil Ketua DPD Demokrat Papua Barat Arifin.
Menurut dia, langkah tersebut telah berlandaskan asas hukum. Tujuannya untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal yang tidak memiliki landasan hukum.
“Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal,” ucapnya.
Arifin menegaskan, surat permohonan bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko.
Demokrat Papua Barat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kader Demokrat Papua Barat dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum AHY,” tutur Arifin. (*/red)