MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan surat edaran terkait ketentuan perjalanan dalam negeri selama masa pandemi. Surat edaran bernomor 550/515/GPU/2021 itu terbit Rabu hari ini (17/3/2021).
Surat edaran itu berisi pembatasan keluar dan masuk wilayah Papua Barat. Ketentuan ini mengikat di semua kabupaten di Papua Barat.
Beberapa poin penting dalam SE itu di antaranya, pelaku perjalanan baik laut, udara maupun darat yang dari dan keluar Papua Barat atau antar kabupaten/kota wajib menunjukkan hasil rapid test antigen. Hasil rapid test antigen harus dinyatakan negatif. Dan ini berlaku sampel yang diambil 7 hari x 24 jam.
“Ini berlaku bagi pelaku perjalanan ber-KTP Papua Barat dan berdomisili di wilayah Papua Barat dalam tugas kedinasan. Dan yang bersangkutan wajib mengisi e-Hac Indonesia,” demikian yang tertuang dalam SE tersebut.
Selain itu juga diatur soal surat rekomendasi bagi penduduk yang berdomisili di Papua Barat. Bagi yang BER-KTP Papua Barat ditiadakan surat rekomendasi perjalanan keluar provinsi selama dalam tugas kedinasan.
Untuk perjalanan antarprovinsi juga mengikat beberapa ketentuan. Pertama, perjalanan yang hendak keluar Papua Barat harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil 7 hari x 24 jam. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-Hac sebagai persyaratan perjalanan dengan moda transportasi umum maupun pribadi.
Begitu pula sebaliknya, dalam SE juga diatur soal warga dari luar provinsi yang hendak masuk Papua Barat. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil sampel 3 hari X 24 jam.
“Sementara pelaku perjalanan dari luar provinsi yang hendak masuk Papua Barat bukan dalam urusan kedinasan wajib mengantongi surat rekomendasi izin dari Satgas Covid-19 Papua Barat. Ketentuan ini juga berlaku di 19 kabupaten di wilayah Papua Barat. Kecuali dalam rangka pendidikan maupun urusan keagamaan,”.
Anak anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan mengantongi hasil rapid test antigen.
Untuk pelaku perjalanan yang hasil tes antigennya negatif namun menunjukkan gejala Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan. Yang bersangkutan harus menjalani tes diagnostis RT PCR atau melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Dalam SE tertuang beberapa pedoman protokol kesehatan yang diatur. Yaitu wajib melaksanakan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pelaku perjalanan juga wajib mendukung program pemerintah Papua Barat “Ayo Pakai Masker, Hallo Masker”. Bahkan dalam beberapa poin pada edaran ini diatur dengan detail mengenai jenis masker, dan cara menggunakannya. Jenis masker harus masker tiga lapis atau masker medis. (LPB2/red)