Manokwari,Linkpapuabarat.com – DPR Papua Barat, Rabu (21/10/2020) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P 2020 yang dipimpin oleh wakil ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun.
Dalam pernyataan pembukaan, Saleh Siknun mengungkapkan dalam APBD-P terdapat landasan hukum tentang pedoman keuangan daerah. Ini terjadi jika sumber pendapatan tidak sesuai pelaksanaan sehingga kepala daerah memformulasikannya.
“ Hal-hal yang menyebabkan perubahan harus dijelaskan asumsi dengan kebijakan umum. Ini harus diserahkan dipertengahan bulan Juni untuk dilakukan pembahasan dan paling lambat akhir Juli sudah ada penetapan. Proses menjalani keterlambatan karena kondisi saat ini berada pada pandemic COvid-19. Haru mengutamakan Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,”ungkap Siknun.
Sementara itu dalam nota pengantar RAPBD-P 2020, wakil gubernur Mohamad Lakotani menyampaikan terdapat perubahan atau pergeseran yang mau tidak mau harus disesuaikan. Selain itu adanya perubahan pendapatan sehingga baik pendapatan maupun belanja perlu mengalami perubahan.
“Pendapatan induk sebelum perubahan sebesar Rp. 9.120.609.473.505 mengalami perubahan Rp. 7.766.271.305.673. Dengan uraian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 369.466.348.262, dana perimbangan Rp. 3.375.650.756.811 serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 4.021.154.200.600,”jelasnya.
Untuk belanja daerah pada APBD induk sebesar Rp.9.371.589.357.504, mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 10.817.417.624.447. Belanja daerah diuraikan yaitu belanja tidak langsung sebesar Rp. 7.403.119.895.573, belanja langsung Rp. 3.414.297.728.874. Untuk pembiayaan sebesar Rp. 3.051.146.318.774.
Pembiayaan netto sebesar Rp. 3051.146.318.774 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil. Sesuai dengan jadwal, sore ini akan disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat atas penjelasan gubernur terhadap RAPBD-P tahun anggaran 2020. (LPB3/red)