28.4 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Gubernur Papua Barat: Sanksi Menanti Pelanggar PPKM Darurat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan masyarakat Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong akan dikenai sanksi (hukuman) jika melanggar ketentutan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

    Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong kini berstatus PPKM Darurat, sebagaimana hasil rapat evaluasi PPKM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama jajaran menteri secara virtual, Senin (12/7/2021), di Swiss-belhotel Manokwari. PPKM Darurat diberlakukan lantaran kasus positif Covid-19 di daerah ini meningkat drastis sejak awal Juni 2021.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Ungkap Status Caleg Partai Ummat: SK Pensiun Belum Diserahkan

    “Sanksi mengacu pada pemerintah pusat, tetapi kita jabarkan sesuai kondisi masyarakat di daerah. Itu sudah kita sampaikan dalam rapat tadi. Sebagai awalan, kita berikan sanksi sosial,” kata Dominggus.

    Dominggus melanjutkan, sanksi lebih tegas dari sekadar sanksi sosial kepada pelanggar PPKM Darurat tetap akan diberikan. Namun sebelum itu, sanksi tegas harus diatur terlebih dahulu dalam sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).

    “Jadi sebagai awalan kita berikan sanksi sosial seperti push up. Hukuman lain yang lebih daripada itu tentu akan kita berikan, tetapi sanksi tegas harus diatur dulu menjadi Perda. Dan itu akan kita lakukan,” ujar Dominggus.

    Baca juga:  Sah! Yohanis Manibuy-Joko Lingara ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Periode 2025-2030

    Perlu diketahui, bahwa pemerintah daerah dapat dan/atau berhak menjatuhi sanksi bagi pelanggar aturan dalam PPKM Darurat. Mulai dari sanksi ringan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Perda, tetapi juga sanksi berat berupa pidana penjara.

    Baca juga:  Pesan Kemenkumham Papua Barat di Hari Sumpah Pemuda: Hadapi Tantangan Zaman!   

    Menurut Rustam, salah satu advokat senior di Papua Barat, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

    “Saya kira sudah saatnya hal-hal yang bernuansa ‘ketegasan’ dalam aturan perlu ditegakkan. Apalagi dasar hukumnya ada, dan ini situasional yang tidak bisa lagi ditolerir. Ini demi keselamatan kita semua, warga Papua Barat,” kata Rustam. (LP7/Red)

    Latest articles

    Legislator DPR RI Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Hanya...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyebut keberhasilan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tak cukup hanya dengan anggaran besar....

    More like this

    DAS Wariori Kritis, BPBD Papua Barat Sebut Banjir di Mansaburi Ancaman Permanen

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat menyebut banjir yang terus...

    Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Terpadu Polri Akpol, Bintara, dan Tamtama T.A. 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., memimpin langsung Sidang...

    Pensiun dari ASN, Oktovianus Mayor Pilih Mengabdi untuk Gereja dan Umat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Usai menuntaskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Oktovianus Mayor memilih...