26.7 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Gubernur Papua Barat: Sanksi Menanti Pelanggar PPKM Darurat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan masyarakat Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong akan dikenai sanksi (hukuman) jika melanggar ketentutan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

    Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong kini berstatus PPKM Darurat, sebagaimana hasil rapat evaluasi PPKM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama jajaran menteri secara virtual, Senin (12/7/2021), di Swiss-belhotel Manokwari. PPKM Darurat diberlakukan lantaran kasus positif Covid-19 di daerah ini meningkat drastis sejak awal Juni 2021.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Rasionalisasi Anggaran Pemilu 2024

    “Sanksi mengacu pada pemerintah pusat, tetapi kita jabarkan sesuai kondisi masyarakat di daerah. Itu sudah kita sampaikan dalam rapat tadi. Sebagai awalan, kita berikan sanksi sosial,” kata Dominggus.

    Dominggus melanjutkan, sanksi lebih tegas dari sekadar sanksi sosial kepada pelanggar PPKM Darurat tetap akan diberikan. Namun sebelum itu, sanksi tegas harus diatur terlebih dahulu dalam sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).

    “Jadi sebagai awalan kita berikan sanksi sosial seperti push up. Hukuman lain yang lebih daripada itu tentu akan kita berikan, tetapi sanksi tegas harus diatur dulu menjadi Perda. Dan itu akan kita lakukan,” ujar Dominggus.

    Baca juga:  Parjal Papua Barat Bagikan 500 Paket Sembako ke Mama-Mama Papua

    Perlu diketahui, bahwa pemerintah daerah dapat dan/atau berhak menjatuhi sanksi bagi pelanggar aturan dalam PPKM Darurat. Mulai dari sanksi ringan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Perda, tetapi juga sanksi berat berupa pidana penjara.

    Baca juga:  Gubernur Dominggus Ajak Masyarakat Dukung Otsus Jilid II

    Menurut Rustam, salah satu advokat senior di Papua Barat, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

    “Saya kira sudah saatnya hal-hal yang bernuansa ‘ketegasan’ dalam aturan perlu ditegakkan. Apalagi dasar hukumnya ada, dan ini situasional yang tidak bisa lagi ditolerir. Ini demi keselamatan kita semua, warga Papua Barat,” kata Rustam. (LP7/Red)

    Latest articles

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Papua Barat Tidak Membuka Pendaftaran Bakal Calon...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...