MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubenur Papua Barat Dominggus Mandacan mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Instruksi itu mengatur soal larangan buka puasa bersama dan open house saat Lebaran Idul Fitri.
Instruksi bernomor 451/870/GPB/2022 juga memuat soal penanganan Covid-19 dan upaya penegakan prokes. Gubernur meminta agar di tengah angka kasus yang kian melandai, tetap dibutuhkan kehati-hatian.
“Selama bulan Ramadan masyarakat diimbau agar tidak melaksanakan buka puasa bersama (bukber) dan tidak melaksanakan open house saat Idhul Fitri nanti,” demikian dalam instruksi itu.
Sebelumnya, Gubernur juga mengeluarkan instruksi bahwa di Papua Barat ada empat daerah yang ditetapkan dalam PPKM level 3. Enam daerah masuk level 2 dan tiga daerah masuk level 1.
Empat daerah yang masuk level 3 di antaranya Kabupaten Sorong, kabupaten Manokwari, Kota Sorong dan Kabupaten Teluk Bintuni. Enam daerah yang masuk level 2 di antaranya Kabupaten Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Maybrat dan Pegunungan Arfak.
Sementara tiga daerah yang masuk level 1 di antaranya Kabupaten Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Tambrauw.(LP9/Red)