29 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
29 C
Manokwari
More

    Gubernur Papua Barat Ancam Tutup Perusahaan Nonesensial Pelanggar PPKM

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengingatkan seluruh pelaku usaha nonesensial, akan ada sanksi jika melanggar ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    “Akan ada sanksi atas pelanggaran ketentuan PPKM Darurat. Perlu diingat, kita sudah menerapkan PPKM Darurat sejak Senin 12 Juli dan berlaku sampai hari Selasa 20 Juli mendatang. Ketentuannya, Instruksi Nomor 02 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat,” kata Dominggus, Selasa (13/7/2021).

    Ditemui sejumlah wartawan usai memimpin apel siaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lapangan Borasi Manokwari, Dominggus menegaskan, sanksi bagi perusahaan nonesensial, seperti wilayah usaha yang bersifat rekreasi, bisnis pakaian, kafe, dan semacamnya akan disegel alias ditutup sementara jika tak mematuhi ketentuan PPKM.

    “Pantau instruksi saya, jam 8 malam sudah harus tutup, segala aktivitas harus ditiadakan. Ada aturan yang menjamin itu dan itu tugasnya Satpol PP,” ujar Dominggus. “Peringatkan mereka (perusahaan nonesensial) untuk patuh, bisa kita segel tempat usahanya, kita tutup sementara kalau tidak mengindahkan peringatan,” katanya lagi.

    Baca juga:  Sekda Papua Barat Ingatkan OPD Soal Laporan Akhir Tahun

    Dominggus menjelaskan, seluruh petugas Satpol harus melaksanakan patroli keliling dan meniadakan segala bentuk aktivitas di tempat kerumunan, mulai dari pasar-pasar sampai toko kelontong harus ditutup. Satpol PP juga harus bersinergi dengan TNI dan Polri dalam mengatur warga.

    Selain itu, Dominggus juga menegaskan kepada petugas Satpol untuk mengawasi pasien-pasien positif yang dirawat di beberapa rumah sakit dan juga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

    “Saya kira tidak akan susah untuk mengamankan instruksi terkait PPKM, karena jumlah petugas Satpol PP kita ada 255 orang, itu cukup banyak, belum lagi ada anggota TNI dan Polri yang back up,” kata Dominggus.

    Ketentutan PPKM Darurat

    Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerapkan PPKM Darurat untuk Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong sejak Senin 12 Juli dan akan berlaku sampai 20 Juli mendatang. Ketentuan PPKM Darurat merujuk pada Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 02 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

    Baca juga:  MUI-BNN PB Teken MoU Tangkal Peredaran Narkoba

    Dalam ketentuan itu, perusahaan nonesensial seperti pedagang kaki lima, asongan/keliling, kios pinggir jalan dapat berjualan dari pukul 06.00 WIT sampai Pukul 08.30 WIT. Sedangkan, pemangkas rambut atau salon, bengkel motor dan mobil, konter handphone dapat melakukan usaha dari pukul 08.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    Untuk kafe, warung/rumah makan dan restoran hanya diperbolehkan menerima pesanan delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Begitu juga kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, termasuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan maupun tradisional ditutup sementara.

    Pengecualian bagi restoran, supermarket, dan pasar swalayan maupun tradisional diperbolehkan buka dengan memperhatikan ketentuan jam operasional, yakni tutul pukul 20.00 WIT, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    Sedangkan, untuk penyedia transportasi seperti pejasa ojek dan angkutan umum dapat beroperasi dari pukul 06.00 WIT sampai Pukul 18.00 WIT. Sementara, apotek dan toko obat hanya dapat buka selama 24 jam dengan izin Gubernur Papua Barat melalui Ketua Harian Satgas Covid-19.

    Baca juga:  Tim Komnas HAM Temui Waterpauw, Bahas Isu Keamanan dan Stunting

    Perku diketahui, mobilitas masyarakat dibatasi dalam sebuah kebijakan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah lantaran kasus positif Covid-19 di Papua Barat makin hari kian meningkat. Selain itu, ketidakcukupan fasilitas rumah sakit maupun karantina menampung kasus positif.

    Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 12 Juli 2021, total Kasus positif di Papua Barat bertambah menjadi 13.627 orang (24,0 persen) dari 56.813 orang yang diperiksa.

    Terdapat penambahan 151 orang positif Covid-19 yang berasal dari Kabupaten Manokwari 50 orang, Fakfak 40 orang, Kaimana 18 orang, Kota Sorong 15 orang, Sorong Selatan (Sorsel) 12 orang, Raja Ampat 11 orang, Kabupaten Sorong 3 orang, dan Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) 2 orang. (LP7/Red)

    Latest articles

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi...

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk  Bintuni melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Bidang...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Momentum Hari Guru, Imam Muslih Sebut Pentingnya Kontribusi Guru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, anggota DPR P Papua Barat Imam...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...