27.8 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
27.8 C
Manokwari
More

    Grebek Produksi Rumahan Senpi Ilegal, 3 Tersangka Diciduk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menggebrek usaha rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Petrus Kafiar kelurahan Amban. Dari pengungkapan tersebut 3 tersangka yang merupakan 1 keluarga berhasil diamankan.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024) yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari diwakili Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang ada disekitar wilayah tersebut.

    Baca juga:  Dua Warga Teluk Bintuni Sukarela Serahkan Senpi Rakitan-Amunisi ke Polisi

    “Dari informasi warga, kami berhasil menangkap tersangka JHE pada 3 September. Dari tersangka didapatkan informasi lokasi pembuatan senpi dan tersangka lainnya yang juga merupakan orang tuanya yang berinisial PE. Saat penggrebekan PE berhasil kabur, kami hanya berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu TK yang juga merupakan anak PE,”ujarnya.

    Disampaikannya, PE akhirnya berhasil ditangkap pada 13 September yang lalu. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 5 senjata api rakitan yang terdiri dari 3 senpi laras pendek dan 2 laras panjang, 1 buah peluru serta sejumlah peralatan pembuatnya.

    Baca juga:  Soal Rencana Pendirian Industri Pupuk di Bintuni, Tim Mulai Survei Lokasi

    “Tersangka mengaku senpi yang dibuatnya diedarkan di Manokwari dan Ransiki. Usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu,”tambah Wisnu.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, keahlian membuat senjata dari tersangka diperoleh secara otodidak.

    “Tersangka PE sehari-hari pekerja bengkel dan memiliki kemampuan merakit senjata dari video. Senjata dijual dengan harga bervariasi, untuk laras pendek 3.5 juta hingga 5 juta. Sedangkan laras panjang 30 juta hingga 50 juta. Hasil penjualan senpi digunakan untuk kehidupan sehari-hari,”beber Napitupulu.

    Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

    Kepolisian sendiri masih menelusuri kepada siapa saja senpi rakitan tersebut dijual. Sehingga meminta agar masyarakat bersedia menyerahkan ke kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 1 Undang-undang RI nomor tahun 1951 dengam ancaman kurungan penjara 15 tahun.(LP3/Red)

    Latest articles

    Fernando Mansawan Ditunjuk jadi Ketua DPD Partai Nasdem Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sepekan jelang pelaksanaan pilkada serentak 27 November, DPP Partai Nasdem menunjuk Fernando Loman Mansawan sebagai ketua DPD Nasdem Manokwari. Mansawan yang dikonfirmasi membenarkan penunjukan...

    More like this

    Fernando Mansawan Ditunjuk jadi Ketua DPD Partai Nasdem Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sepekan jelang pelaksanaan pilkada serentak 27 November, DPP Partai Nasdem menunjuk Fernando Loman...

    H-4 Jelang Pilkada, KPU Manokwari mulai Distribusi Logistik 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mulai mendistribusikan logistik kebutuhan pilkada 27 November...

    Silaturahmi bersama Warga Kompleks Manorian, Mugiyono : HERO Ingin jadikan Manokwari kota Modern

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono Jumat (22/11/2024) malam bersilaturahmi dengan...