27.7 C
Manokwari
Selasa, April 29, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Grebek Produksi Rumahan Senpi Ilegal, 3 Tersangka Diciduk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menggebrek usaha rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Petrus Kafiar kelurahan Amban. Dari pengungkapan tersebut 3 tersangka yang merupakan 1 keluarga berhasil diamankan.

    Dalam Konferensi Pers yang digelar Polresta Manokwari Rabu (18/9/2024) yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari diwakili Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang ada disekitar wilayah tersebut.

    Baca juga:  Sekolah Komunitas Bencana Dicetuskan di Pulau Doom, ini Penjelasan BPBD

    “Dari informasi warga, kami berhasil menangkap tersangka JHE pada 3 September. Dari tersangka didapatkan informasi lokasi pembuatan senpi dan tersangka lainnya yang juga merupakan orang tuanya yang berinisial PE. Saat penggrebekan PE berhasil kabur, kami hanya berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu TK yang juga merupakan anak PE,”ujarnya.

    Disampaikannya, PE akhirnya berhasil ditangkap pada 13 September yang lalu. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 5 senjata api rakitan yang terdiri dari 3 senpi laras pendek dan 2 laras panjang, 1 buah peluru serta sejumlah peralatan pembuatnya.

    Baca juga:  Kasdam Kasuari Minta Cek Kebersihan Gudang Senjata dan Amunisi

    “Tersangka mengaku senpi yang dibuatnya diedarkan di Manokwari dan Ransiki. Usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu,”tambah Wisnu.

    Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, keahlian membuat senjata dari tersangka diperoleh secara otodidak.

    “Tersangka PE sehari-hari pekerja bengkel dan memiliki kemampuan merakit senjata dari video. Senjata dijual dengan harga bervariasi, untuk laras pendek 3.5 juta hingga 5 juta. Sedangkan laras panjang 30 juta hingga 50 juta. Hasil penjualan senpi digunakan untuk kehidupan sehari-hari,”beber Napitupulu.

    Baca juga:  DPRD Manokwari Agendakan Pembahasan Ruangan Kerja

    Kepolisian sendiri masih menelusuri kepada siapa saja senpi rakitan tersebut dijual. Sehingga meminta agar masyarakat bersedia menyerahkan ke kepolisian. Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan pasal 1 Undang-undang RI nomor tahun 1951 dengam ancaman kurungan penjara 15 tahun.(LP3/Red)

    Latest articles

    Prabu Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Pakaian Dinas DPR Papua Barat...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ketua Relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (Prabu) Papua Barat Daya, Abraham Umpain Dimara, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian...

    More like this

    Prabu Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ketua Relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (Prabu) Papua Barat Daya, Abraham...

    Disdukcapil Teluk Bintuni Gencarkan KIA dan Akta Kelahiran lewat Layanan Keliling

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

    Media Gathering bersama Pekerja Media, Bawaslu Manokwari : Media Membantu Edukasi ke Masyarakat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar Media Gathering bersama pekerja media di...