MANOKWARI, Linkpapua.com – Bawaslu Manokwari bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di areal pendidikan dan tempat ibadah di Sowi, Manokwari, Sabtu (27/1/2024). Ketua Bawaslu Manokwari, Syamsudin Renoat menyebutkan, penertiban ini adalah kali kedua.
“Ini adalah upaya Bawaslu untuk melakukan penertiban, sesuai dengan PKPU 15 perubahan atas PKPU 20 Tahun 2023 terkait dengan kampanye dan juga pemasangan alat-alat peraga pada wilayah-wilayah yang di larang. Ini adalah penertiban yang kedua kali kami lakukan,” terang Syamsudin, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebutkan, dalam PKPU adalah beberapa titik yang harus bebas dari APK. DI antaranya areal pendidikan dan rumah ibadah.
Lebih lanjut, Syamsudin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemasangan APK tanpa izin dari pemilik wilayah. Atas laporan ini akhirnya Bawaslu bersama Satpol PP turun tangan.
“Jika tidak mempunyai izin dari hak ulayat akan kami tertibkan, tetapi jika ada izin akan kami perbolehkan”, tandanya.
Menurut Syamsudin, APK yang ditertibkan akan disimpan di kantor Bawaslu. Setelah itu pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diserahkan kembali.
“Kami ingatkan agar tidak ada lagi baliho-baliho yang dipasang di tempat-tempat yang di larang,” imbuhnya. (LP12/red)