26.7 C
Manokwari
Kamis, Februari 6, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Gaji PNS Naik? Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi Pekan Depan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com- Rencana kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) tengah ramai dibahas. Apalagi sudah beberapa tahun para abdi negara tidak mengalami kenaikan gaji.

    Sekadar informasi, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Kenaikan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Soal kenaikan gaji PNS, biasanya diumumkan Presiden Jokowi pada saat pembacaan nota keuangan, yang dibacakan sehari jelang 17 Agustus di gedung DPR, atau tepatnya pada 16 Agustus. Akankah gaji PNS tahun depan naik?

    Baca juga:  Percepat Pembangunan Papua, Relawan GSP Papua Dukung Pilpres Sekali Putaran

    Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

    Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan. “Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan,” kata Isa dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/8/2021).

    Baca juga:  Satgas Covid-19 Papua Barat: Varian Delta di Balik Peningkatan Pasien Positif

    Adapun, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200.

    Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019.

    Golongan I:
    Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
    Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
    Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
    Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Huntara Lanjut ke Persidangan

    Golongan II:
    IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
    IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
    IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

    Golongan III:
    IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
    IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
    IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
    IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

    Golongan IV:
    IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
    IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
    IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
    IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
    IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200. (*/red)

    Latest articles

    Gugatan DAMAI Ditolak MK, YOJOIN melenggang menuju Pelantikan

    0
    JAKARTA,LinkPapua.com – Kabupaten Teluk Bintuni resmi memiliki pemimpin baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon Daniel Asmorom- Alimudin Baedu ( DAMAI). Keputusan ini mengakhiri...

    More like this

    ASN jadi Tersangka Baru Korupsi Mogoy Mardey, Blak-blakan Serahkan Rp5 M

    MANOKWARI, linkpapua.com- AYM, seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

    Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak mati anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Marten Aikinggin...

    Aktivis dan DPRK Bintuni Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sulfianto

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Puluhan aktivis lingkungan dari LSM Panah Papua, bersama anggota DPRK Teluk Bintuni,...