27 C
Manokwari
Rabu, Desember 4, 2024
27 C
Manokwari
More

    Fraksi NasDem DPRD Maybrat Rekomendasikan Pansus PAW Wakil Bupati Dihentikan

    Published on

    MAYBRAT, Linkpapua.com- Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat dengan tegas merekomendasikan Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (Panili PAW) Wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan periode 2017-2022 dihentikan. Itu karena tindak lanjut dari pimpinan partai politik (parpol) tidak menemukan solusi.

    Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen A.Md.Tek., dalam rilisnya, Selasa (6/7/2021), menegaskan Fraksi NasDem mengancam untuk menarik anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang tergabung dalam Pansus PAW Wakil Bupati.

    “Kami rekomendasikan Pansus/Panili PAW Wakil Bupati Maybrat diberhentikan tahapannya. Jika masih ulur waktu terus-menerus dan membuang waktu maka kami bakal menarik kembali anggota Pansus DPRD PAW Wakil Bupati dari Fraksi. Kami melihat pimpinan parpol tidak mencapai titik temu,” tegas Yonas.

    Yonas menjelaskan, tahapan Panili PAW Wakil Bupati Maybrat dimulai dibentuk Pansus setelah 40 hari terhitung almahum Drs. Paskalis Kocu M.Si., berhalangan tetap (meninggal dunia).

    “Pembentukan Pansus beranggotakan dua orang yang dikirim dari masing-masing fraksi di DPRD, yaitu Fraksi Golkar dua orang, Fraksi Partai Demokrat dua orang, Fraksi NasDem dua orang, Fraksi gabungan Hanura-Gerindra dua orang. Pembahasan tatib pemilihan, konsultasi provinsi, konsultasi Dirjen Otda Kemendagri, pembukaan pendaftaran, penelitian berkas calon wakil lebih dari dua calon dan pansus konsultasi Kemendagri,” paparnya.

    Baca juga:  Respons DPR PB Usai Kontak Senjata di Maybrat: Harus Dihentikan

    “Dari konsultasi Kemendagri sebab calon Wakil Bupati Maybrat lebih dari dua orang tidak sesuai ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pansus telah memberikan ruang untuk pimpinan parpol melakukan komunikasi tingkat pimpinan gabungan parpol pengusung Sagrim-Kocu (Sako) dan perpanjangan waktu kesepakatan pimpinan parpol sebanyak 4 kali,” bebernya.

    “Pertama, diberikan waktu 2 minggu, kedua diberikan waktu 1 bulan, ketiga 1 bulan, dan keempat 2 minggu. Namun, tidak ada titik temu dari pimpinan parpol. Itu kenyataan supaya publik jangan mempersalahkan Pansus,” ucap politisi muda ini.

    Untuk diketahui, parpol pengusung Sagrim-Kocu (Sako) adalah Partai Golkar, NasDem, PDIP, PKS, dan parpol non sheet seperti PAN dan lainnya pada pilkada 2017 silam.

    “Setelah Pak Wakil berhalangan, kepala daerah tidak mampu membangun komunikasi dengan pimpinan parpol agar mengusulkan masing-masing parpol yang sesuai diamanatkan dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Di situlah titik kesalahan awal akhirnya Pansus DPRD mengalami kesulitan dan berbuntut pada pemberhentian tahapan kerja Pansus/Panili DPRD PAW Wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022,” cetusnya.

    Baca juga:  Dampak Kenaikan BBM, Polsek Aifat Bagikan Sembako ke Mama-mama Penjual Sayur

    Lebih lanjut dijelaskan pria kelahiran Mare itu, sekarang dari masing-masing partai di tingkat pusat telah keluar rekomendasi ke masing-masing calon PAW Wakil Bupati sesuai usulan pimpinan parpol di tingkat daerah.

    “Dalam penelitian Pansus menemukan rekomendasi calon PAW Wakil Bupati lebih dari dua orang dan tidak sesuai UU, seperti DPP Partai Golkar terdapat dua orang yaitu, Sarteis Wanane dan John Fatie, DPP PDIP rekomendasikan Markus Jitmau, S.Sos. dan DPP Partai NasDem merekomendasikan Leonardus Kore S.Hut. Selain itu, dari PKS Sarteis Wanane dalam penelitian berkas John Fatie tidak lengkap, serta tidak mendaftarkan diri di Pansus DPRD, maka nama yang muncul hanya tiga orang. Tentu Pansus tidak bisa menggugurkan bakal calon sesuai amanat UU dan peraturan yang berlaku,” terangnya.

    Menurutnya, Panili PAW Wakil Bupati telah bekerja secara maksimal dan sesuai ketentuan pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

    “Silakan publik menilai siapa yang salah karena Pansus telah bekerja sangat-sangat maksimal untuk menghasilkan wakil kepala daerah agar dapat membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas negara di Kabupaten Maybrat,” katanya.

    Baca juga:  Polisi Rilis 17 DPO Penyerangan Posramil Maybrat, Ini Nama-namanya

    “Jika ada pihak yang ingin tetap ada wakil kepala daerah, silakan saja. Intinya Pansus yang ada akan diplenokan pemberhentian tahapan Pansus DPRD lalu silahkan bentuk Panili ulang, tapi ingat masa waktu sisa di injury time. Lebih baik Pak Bupati Maybrat pimpin tanpa wakil bupati hingga masa jabatan berakhir, tentu bisa dapat penghargaan berupa rekor MuRI nantinya,” tambahnya.

    Ia menambahkan, Fraksi NasDem mengapresiasi pimpinan dan anggota serta staf Pansus/Panili DPRD PAW Wakil Bupati Maybrat yang telah bekerja maksimal sesuai tahapan yang diatur dalam amanat Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Juga tata tertib DPRD Kabupaten Maybrat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Antar Waktu sisa masa jabatan periode 2017-2022.

    “Kami sangat mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota serta staf Pandus yang bekerja secara maksimal,” ucap mantan wartawan yang beralih profesi sebagai politisi. (Rls/Red)

    Latest articles

    Kajati Papua Barat: Ada 131 Ribu Napi Narkoba di RI, 15.240...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Kejaksaan Tinggi Papua Barat melanjutkan kegiatan In House Training (IHT) di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (4/12/2024). Kali ini In House Training...

    More like this

    ARUS Diserang Isu OAP, Yewen: Setop SARA, Kita Tarung Visi-Misi

    MAYBRAT, Linkpapua.com - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya,...

    Propam Polda PB Usut Kasus Pungli yang Diduga Libatkan Wakapolres Maybrat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polres Maybrat diterpa isu pungutan liar. Oknum petinggi Polres Maybrat diduga melakukan...

    DPRK Maybrat Minta Pj Bupati Copot 2 Pimpinan OPD yang Maju di Pilkada

    MAYBRAT,linkpapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat mendesak Pj Bupati Maybrat mencopot dua...