26.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 8, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

    Published on

    SORONG,linkpapua.com- Forkom Imekko Bersatu mengusulkan agar calon kepada daerah yang akan maju di Pilkada Papua Barat Daya (PBD) harus mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Rekomendasi ini dinilai penting untuk menutup ruang bagi mereka yang pernah terjerat kasus korupsi.

    “Minimal dia mengantongi rekomendasi bebas korupsi dari KPK. Hal ini sangat penting diterapkan sehingga setiap pejabat ataupun mantan pejabat yang sudah pernah terjerat dalam kasus korupsi tidak lagi maju di kontestasi pilkada,” ujar Ketua Forkom Imekko Bersatu, Ferry Onim.

    Baca juga:  Hanura Buka Penjaringan Cakada PBD, Gabriel Asem Daftar di Hari Pertama

    Onim menjelaskan, Provinsi PBD adalah daerah pemekaran baru. PBD membutuhkan orang orang yang bersih dari kejahatan korupsi.

    “Apabila KPK tidak menerapkan hal ini, maka budaya korupsi akan menjadi hambatan dalam pembangunan Yang ada di provinsi baru ini,” tegas Onim.

    Onim juga mengkhawatirkan ada pejabat yang sudah pernah terindikasi korupsi masuk dalam bursa pencalonan akan berdampak buruk terhadap jalannya pembangunan di Provinsi PBD. Mengingat anggaran Otsus sangat rawan dikorup.

    Baca juga:  Gabriel Asem 2 Periode Pimpin Tambrauw: Pejuang Infrakstruktur hingga Pelopor Konservasi

    “Oleh sebab itu, KPK perlu terapkan rekomendasi sebagai fungsi kontrol oknum-oknum pejabat yang sudah punya buku dosa itu. Jangan lagi membuat buku fosa korupsi bertambah untuk menjadi budaya di atas Tanah Papua,” tukasnya.

    Onim juga mengkritisi kinerja MRP PBD. Ia menilai MRP PBD saat ini seperti tidur.

    MRP PBD kata Onim tidak punya tindakan dalam fungsi pengawasan saat Pemilu 2024.

    Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah Rp3,087 M Belum Diselesaikan, LP3BH Minta Kejelasan Kejari Manokwari

    “MRP PBD harus segera bentuk regulasi terkait pencalonan kepala daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur, Mengacu Pada Lex Spesialis Atau Tubuh UU Kusus di Atas Tanah Papua itu Harus di Terapkan, sehingga Siapapun dia Tunduk Pada UU Otsus itu. Dan Kalau UU Otsus itu tidak di Terapkan, Mendingan Hapus Saja Tubuh UU Tersebut, kalau Tidak Bermanfaat Bagi Orang Asli Papua,” tegas Onim. (LP10/red)

    Latest articles

    Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com– Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah Ubaidillah, S.Sos., M.Pd., menyampaikan pentingnya penguatan citra Polri melalui tayangan televisi dan radio yang akurat...

    More like this

    Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif

    JAKARTA, Linkpapua.com– Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah Ubaidillah, S.Sos., M.Pd., menyampaikan pentingnya...

    Papua Barat Punya 472 Koperasi Aktif, Didorong Transformasi ke Koperasi Merah Putih

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendorong 472 koperasi aktif yang telah...

    Guru Besar Undip Soroti Pentingnya Strategi Komunikasi Proaktif dalam Meningkatkan Citra Polri di Era Digital

    JAKARTA, Linkpapua.com– Diskusi panel dalam Rakernis Humas Polri 2025 menghadirkan sejumlah tokoh penting, salah...