MANOKWARI,Linkpapuabarat.com -Kepala Perusahan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Cabang Manokwari, Papua Barat, Firman mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menangani dugaan tindak pidana korupsi Bulog Manokwari.
“Benar, kasus ini sekarang ditangani Kejati Papua Barat. Tetapi saya belum bisa berkomentar banyak dan menunggu hasil penyelidikan,” akunya saat ditemui, Jumat (18/12-2020).
Temuan kasus ini, lanjutnya tak lantas merubah sistem manajemen internal Bulog, hanya saja bakal lebih diperketat dalam hal pengawasan dan monitoring.
Guna meminimalisir kesalahan serupa, tim stok opname – penghitungan stok fisik barang (beras) dalam gudang- akan mengetatkan pencatatan dalam pembukuan perusahaan.
“Tim yang melakukan Stock Opname itu, hasilnya nanti langsung dilaporkan ke kantor Pusat setiap bulan” paparnya.
“Proses Stock Opname dilakukan setiap pergantian pimpinan. Tujuannya kelak pimpinan yang baru pun mengetahui jumlah stok yang tersimpan,” kata Firman lagi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan mengungkap pihaknya tengah menunggu hasil audit kerugian negara. Meski demikian saat ini penyelidikan masih sebatas pemeriksaan saksi.
“Lebih dari 10 orang sudah dimintai keterangan. Kita tunggu hasilnya,” ucap Billy.
Dalam prahara tersebut, hasil audit awal dari Internal (Staf ofname) Bulog terdapat kerugian sekitar Rp 12 Milyar lebih, kemudian mantan Kepala Bulog sebelumnya dimintai pertanggung jawaban, cuma hanya bisa mengembalikan Rp 26 Juta.(LPB1/red)





