MANOKWARI – Anggota DPRD Manokwari, Erni Sosang sangat prihatin dengan penyalahgunaan lem Aibon di kalangan anak-anak. Minimnya pengawasan ditenggarai merebaknya penjualan lem aibon ditengah masyarakat.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), sudah ada sejak 2018.
“Aak-anak ini justru harus disiapkan jasmani dan rohaninya. Bagaimana kalau mereka masih kecil sudah terpapar dengan obat-obat terlarang. Perlu ada aturan yang mengatur penjualan lem Fox secara ketat,” ujarnya Jumat (25/9/2020) di Manokwari.
Erni mengaku temuan di lapangan, ada orang dewasa menjadi perantara untuk membeli lem, yang kemudian dijual kembali kepada anak-anak. Untuk itu, sudah waktunya Manokwari memiliki rumah sakit atau balai ketergantungan obat.
“Butuh tempat rehabilitasi bagi mereka yang ketergantungan terhadap lem aibon. Termasuk yang menggunakan narkoba, mau direhabilitasi di mana,” bebernya.
“Kita ingin perhatikan pendidikan, tetapi jika kondisi anak-anak sudah seperti itu jadi sulit juga. Pengaruhnya juga pada perilaku sehari-hari,” ungkap Erni lagi.
Faktor keluarga dan lingkungan memiliki peran penting untuk mencegah agar anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan lem aibon. Sebagian besar karena minimnya perhatian dari keluarga.
Untuk itu dibutuhkan program bimbingan jasmani dan rohani secara berlanjut bagi anak-anak yang menyalahgunakan obat terlarang tersebut.(LPB3/red)