TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menahan Direktur PT FBP Cabang Bintuni, MS, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Perindagkop dan UKM Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.
MS sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada 27 Juni 2022. MS ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, pukul 10.00 WIT sampai pukul 15.00 WIT, Selasa (11/10/2022).
“Setelah selesai pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 hari sejak tanggal 11 Oktober 2022 sampai 30 Oktober 2022 di Rutan Klas II B Bintuni,” kata Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua.
Johny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka MS yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebanyak dua kali. Seharusnya, pada pemanggilan kedua MS datang pada 3 Oktober, tetapi yang bersangkutan baru bisa hadir pada 10 Oktober di Teluk Bintuni.
Johny mengungkapkan, penahanan MS dilakukan sambil menunggu kehadiran tiga orang tersangka lainnya untuk dapat memenuhi panggilan Kejari Teluk Bintuni.
“Tersangka MS kami lakukan penahanan untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara, bagi tersangka JB yang berada di Makasar, pihak Kejari Teluk Bintuni juga telah melayangkan surat pemanggilan.
“Jika JB tidak hadir dalam pemanggilan pada hari Kamis tanggal 13 oktober 2022, kami akan jemput paksa tersangka,” tegasnya. (LP5/Red)