28.1 C
Manokwari
Selasa, April 8, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Eksekusi Terpidana Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Sebut sebagai Tonggak Sejarah Pemberantasan Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut eksekusi terhadap enam terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

    “Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Leonard dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Kamis (27/8/2021).

    Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat itu juga meminta dukungan seluruh masyarakat dan insan pers, untuk mengawal langkah Kejaksaan ke depan dalam pergerakan menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.

    Baca juga:  Soal Audit Gereja El Gibbor, Inspektorat Papua Barat Dinilai Hambat Kepastian Hukum

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Billy Wuisan, mengatakan butuh kerja sama masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air, termasuk Papua Barat.

    “Pintu kami (Kejaksaan) terbuka lebar bagi seluruh kalangan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan pasti akan menelusuri laporan yang diberikan, jika terdapat unsur pelanggaran, maka secara profesional laporan akan ditindaklanjuti dalam ranah hukum,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Potongan Tubuh Berserakan Usai Bom Bunuh Diri Depan Gereja Katedral Makassar

    Terkait putusan MA terhadap terpidana kasus pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero), jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menjebloskan enam terpidana ke Rutan Cipinang dan Lapas Salemba.

    Para terpidana, yakni Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera dan Benny Tjokcrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional dengan vonis penjara seumur hidup serta denda uang pengganti sebesar Rp10,78 triliun dan Rp6,078 triliun.

    Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Randis BPBD Teluk Bintuni Naik ke Penyidikan

    Sementara, terpidana Joko Hartono Tirto selaku mantan Direktur Maxima Integra divonis pidana penjara 20 tahun. Sedangkan, jajaran direksi Jiwasraya yang juga divonis 20 tahun penjara, yakni terpidana Hary Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan dan Hendriaman Rahim selaku mantan Direktur Utama. Sementara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.

    Keempat terpidana tersebut dibebankan membayar denda berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar, jika uang pengganti tak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama enam bulan kurungan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia, Kantongi Tiket...

    0
    JEDDAH, LinkPapua.com – Timnas Indonesia U-17 melangkah ke perempat final Piala Asia U-17 2025 dan tinggal selangkah lagi mengamankan tiket ke Piala Dunia U-17...

    More like this

    Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia, Kantongi Tiket Piala Dunia 2025

    JEDDAH, LinkPapua.com – Timnas Indonesia U-17 melangkah ke perempat final Piala Asia U-17 2025...

    Viral Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini, BKN Beri Penjelasan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada...

    BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK Selama Cuti Lebaran

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap produktif meski dalam suasana cuti bersama...