28.3 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Hendry Ch Bangun Cs Dilarang Berkantor di Gedung Dewan Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com– Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

    Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI. Ia diberhentikan atas dugaan sejumlah pelanggaran.

    Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

    Baca juga:  Hari Bumi 2025, Wabup Bintuni Luncurkan Penanaman Sejuta Pohon Matoa

    Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

    Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

    Baca juga:  Belasungkawa atas 4 Anggota TNI yang Gugur, Dominggus: Pengorbanan Mereka Luar Biasa

    Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

    “Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip, Senin (30/9/2024).

    Baca juga:  Polri Papua Barat Klaim Selamatkan Uang Negara Rp20,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi KONI

    Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).

    Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

    Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

    Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.(rls/Red)

    Latest articles

    Lepas CJH Mansel, Bupati Bernard: Berhaji Bukan Sekadar Perjalanan Fisik

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, berpesan bahwa ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik, melainkan juga perjalanan spiritual yang penuh ujian...

    More like this

    Lepas CJH Mansel, Bupati Bernard: Berhaji Bukan Sekadar Perjalanan Fisik

    MANSEL, LinkPapua.com – Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan, berpesan bahwa ibadah haji bukan...

    Hermus Jamin Kuota 80 Persen untuk OAP sudah Terpenuhi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah titik di Manokwari diblokade masyarakat pasca pengumuman hasil formasi CPNS tahun...

    3.326 Kasus Premanisme Ditindak, Legislator: Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik

    JAKARTA, Linkpapua.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi...