28.4 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Dugaan Korupsi Situs Mansinam, JPU Minta Penyidik Polda Papua Barat Lengkapi Barbuk

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat untuk dilengkapi atau diperbaiki.

    “Berkasnya sudah dilimpahkan sekitar seminggu lalu, tetapi waktu kita teliti itu barang buktinya (barbuk) masih ada yang belum cocok. Jadi, kita kembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penuntutan Junjungan Aritonang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat saat ditemui Linkpapua.com di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021).

    Baca juga:  Kabulkan Pra-peradilan Selviana Wanma, Kejati PB Akan Adukan Hakim Bernadus Papendang ke Komisi Yudisial

    Wuisan menyebut, perbaikan satu berkas dengan dua orang tersangka yang diminta oleh pihaknya, yakni validasi bank, termasuk melengkapi Buku Kas Umum (BKU) dana pengelolaan, dan pemeliharaan situs yang bersumber dari hibah Papua Barat 2017-2018.

    “Hingga saat ini belum ada pelimpahan. Jadi, berdasarkan audit BPKP perwakilan Papua Barat, jumlah dana yang harus dipertanggungjawabkan atau kerugian negara itu mencapai nilai Rp3,4 miliar,” kata Wuisan.

    Perlu diketahui, meski belum dilimpahkan, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan oknum pendeta berinisial RJT dan ME selaku bendahara di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam, sebagai tersangka. Keterlibatan RJT karena statusnya yang sebagai Wakil Ketua III.

    Baca juga:  Balap Liar Marak, Satlantas Polresta Manokwari Susun Rencana Antisipasi

    Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini telah dalam penyelidikan dan penyidikan Polda Papua Barat sejak Ditreskrimsus masih dijabat oleh Kombes Pol Budi Santosa. Saat itu, jajaran Reskrimsus tengah fokus pada penggunaan dana hibah pada BPS Mansinam selama tiga tahun anggaran.

    Baca juga:  Oknum Anggota TNI yang Menipu Rekannya Bakal Jalani Pengadilan Militer

    Di mana pada 2016, Pemerintah Papua Barat menghibahkan dana untuk pemeliharaan dan pengelolaan situs Mansinam sebesar Rp6 miliar. Sedangkan, pada 2017 pemerintah kembali menghibahkan Rp5 miliar, dan pada 2018 Rp4 miliar. Diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan pengurus BPS Mansinam.

    Dalam proses penyidikan kepolisian, hanya dua tahun anggaran yang dinaikkan status menjadi penyidikan, dengan dugaan penyimpangan yakni dokumen fiktif dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkan di BPS Mansinam. (LP7/Red)

    Latest articles

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan...

    More like this

    Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di...

    Kemenkum Gelar Pelatihan Paralegal Demi Wujudkan Akses Hukum yang Merata

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) turut serta dalam...

    Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bos Tambang Emas Ilegal Sah

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Gugatan praperadilan bos tambang emas ilegal di Manokwari, TA ditolak Pengadilan...