28.7 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Kejari Tahan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com,- Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten fakfak, Provinsi papua Barat menahan 5 orang pelaku dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2020 lalu.

    Lima orang yang ditahan terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan Bendahara di Badan Pengawasan Pemilu (bawaslu) Kabupaten Fakfak.

    Kasi Intelejen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan membeberkan nama 5 pelaku yaitu, Fahry Tukuwain (Ketua Bawaslu), Yanpith Kambu (Anggota Bawaslu), Abdul Zainuddin (Anggota Bawaslu), Siti Hadidjah Iha (Sekretaris Bawaslu) dan Syahrin Niulain (Bendahara Bawaslu).

    Baca juga:  PPKM Level 3 Papua Barat Diperpanjang Hingga 23 Agustus

    “Lima orang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Mereka kita terapkan masa penahanan selama 20 hari kedepan, dan sementara kita titipkan di Rutan/Lapas Kelas IIB Fakfak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan melalui kutipan resmi kepada Linkpapua.com, Kamis (19/8/2021).

    Kelima anggota Bawaslu Fakfak telah dilakukan swab antigen sebelum dititip ke Rutan Kelas 2 B Fakfak.

    Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Fakfak, para tersangka tersebut diduga telah secara bersama-sama menggelapkan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilkada Tahun Anggaran 2019, senilai Rp15 milyar. Modus yang digunakan diantaranya, ialah belanja fiktif.

    Baca juga:  Raja Muda Atiati Blak-blakan Kritik Langkah Bupati Fakfak Bentuk Wantim dan Penasihat

    “Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp5.194 milyar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat,” kata Pirly.

    Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Baca juga:  Jelang PON Papua, KONI Papua Barat Realisasikan 95 Persen Peralatan Atlet

    Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak menggelontorkan dana Hibah untuk Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rangka kegiatan pengawasan Pilkada kabupaten Fakfak senilai Rp. 15 Miliar, diluar Rp750 Juta.

    Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, tahap pertama sebesar Rp. 750 Juta, tahap kedua, Rp. 6 Miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp. 9 Miliar.(LP7/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...

    KPU Papua Barat Keluarkan Putusan Baru, Utayoh Kembali Sebagai Calon Kepala Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah mengeluarkan keputusan nomor 319 tahun...

    30 Personil Polda Papua Barat BKO Ke Polres Fakfak  

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Sebanyak 30 personil Polda Papua Barat akan melaksanakan pergeseran pasukan (serpas) ke Polres...