MANOKWARI, Linkpapua.com – PT. Bobatu Karya Jaya, kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun Anggaran 2016, mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Uang tunai Rp900 juta diserahkan langsung wakil kontraktor Toto Irmanto selaku pelaksana kegiatan proyek ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rabu (3/11/2021), sekira Pukul 12.30 WIT.
Uang pecahan seratus ribuan itu diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Syafiruddin didampingi Koordinator Bayu Asmara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Idik) Marvie de Queljo, dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Meyland Iwan Caunang.
Kajati Papua Barat Wilhelmus Lingitubun melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan menerangkan, pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi itu, merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Sebelumnya sudah dilakukan pengembalian kerugian negara Rp1,2 miliar. Hari ini, diserahkan lagi Rp900 juta. Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan ialah sebanyak Rp2,1 miliar. Masih berkisar Rp300 juta lebih yang harus dikembalikan oleh rekanan,” kata Wuisan dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com.
Wuisan mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara pada alokasi anggaran tahap II, dalam proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat Tahun Anggaran 2016, telah dilaksanakan sejak 2020 lalu.
Pelaksanaan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : 14/R.2/Fd.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 159/R.2/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
Dalam penyelidikan itu, lanjut Wuisan, penyidik Kejati Papua Barat telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan pengawas, Kontraktor, dan Panitia lelang.
“Pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap II anggaran 2016 dilaksanakan oleh PT. Bobatu Karya Jaya. Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan tanggal 27 Mei 2020, tim Inspektorat Papua Barat menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp2,46 miliar lebih,” kata Wuisan.
Melalui pengembalian kerugian itu, Wuisan mengungkap, ini merupakan bentuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dimana penindakan bukan saja untuk memberikan efek jera, namun lebih mengutamakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara guna meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini merupakan bagian dari kemanfaatan praktis dalam pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Papua Barat,” kata Wuisan.(LP7/red)