MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Tipidkor Polres Manokwari tengah menunggu hasil audit BPKP untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur. Kerugian negara diestimasi mencapai Rp500 juta.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Papua Barat.
“Kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP. Selanjutnya akan kita gelar perkara penetapan tersangka” kata Arifal, Selasa (18/1/2022).
Arifal menjelaskan, ihwal proses penanganan kasus yang terkesan cukup lama karena beberapa hal. Di antaranya penyidik masih menunggu 60 hari berdasarkan ketentuan dimana harus diproses melalui APIP Kabupaten Manokwari.
“Proses kan 60 hari, jadi kita menunggu. Karena tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat maka dilimpahkan ke penyidik atau aparat penegak hukum (APH),” terang Arifal.
Kasus dugaan korupsi dana Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur ini telah didalami. Estimasi kerugian negara mencapai Rp500 juta. Namun penyidik masih harus menunggu hasil audit BPKP sebelum gelar perkara.
“Hasil perhitungan sementara dari penyidik, terdapat kerugian negara mencapai Rp500 juta. Tapi kita tetap menunggu audit BPKP,” tuturnya.
Dikatakan Arifal, sebanyak 24 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini. Termasuk kepala kampung, bendahara dan sekretaris di Kampung Bakaro.
Arifal membeberkan, ada dua calon tersangka. Keduanya adalah AM dan S. Sayangnya Arifal tak merinci posisi keduanya.
“Untuk indikasi tersangka lain, nanti kami kembangkan. Yang jelasnya terduga ada 2 orang, saksi sudah 24 yang diperiksa,” imbuhnya. (LP2/Red)