MANOKWARI, linkpapua.com – DPRD Manokwari kembali menyurati Bupati Manokwari terkait molornya penyerahan draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Dewan mengingatkan, masa deadline kian mepet.
“DPRD Manokwari sudah 2 kali menyurat ke eksekutif agar segera sampaikan materi KUA-PPAS ke DPRD. Tapi sampai sekarang belum direspons,” terang Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, Selasa (9/11/2021).
Norman menyebutkan, sesuai jadwal Bamus, pembahasan akan dilaksanakan selama sebulan agar rampung sesuai deadline 30 November. Namun, melihat sisa waktu yang ada, ia pesimis akan rampung sesuai jadwal.
“Sekarang saja sudah memasuki minggu kedua November, lalu materinya mau diserahkan kapan,” ujar Norman.
Dikatakannya, jika waktu pembahasan materi terlalu singkat, dikhawatirkan berdampak pada kualitas pembahasan.
“Tentu jika antara legislatif dan eksekutif waktu pembahasannya terbatas maka dapat berdampak pada kualitas dari program yang akan ditetapkan. Ini uang rakyat sehingga pembahasannya harus maksimal,” ketusnya.
Norman mengaku sudah berkomunikasi dengan Bappeda. Bappeda menyampaikan sudah siap, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan.
Sebelumnya DPRD Manokwari telah menyurat ke Bupati Manokwari pada awal Oktober lalu. Dewan meminta pemda segera menyampaikan materi KUA-PPAS APBD 2022.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 312 dijelaskan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan. (LP3/Red)