MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa sidang V Tahun 2020-2021,Kamis (15/7/2021). Dengan pengesahan ini, Otsus bagi Papua berlanjut dan akan berakhir pada Tahun 2041 mendatang.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, menyampaikan ungkapan terimakasih kepada DPR RI dan Pemerintah pusat yang telah menerima masukan dari masyarakat asli Papua maupun Papua Barat dalam pengesahan Undang-undang Otsus.
Selain itu, mantan Bupati Manokwari dua periode itu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi atas pengesahan undang-undang tersebut. Menurut Dominggus, masyarakat harus bisa menjadikan pengesahan Undang-undang Otsus sebagai momentum perubahan, terutama perubahan bagi orang asli Papua.
“Jangan terprovokasi dengan pihak-pihak yang terus menerus melontarkan penolakan. Mari jadikan pengesahan ini sebagai momentum perubahan dan perbaikan dalam rangka percepatan pembangunan di tanah Papua, demi kesejahteraan rakyat terutama orang asli Papua,” kata Dominggus.(LP7/red)