28.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    DPR PB Ungkap Alasan Beri Prioritas Pengesahan 4 Raperdasi

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Karel Murafer mengatakan, ada alasan konkret di balik keputusan DPR memprioritaskan pengesahan empat rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi). Menurut Karel, 4 raperda ini memiliki ungensi mendasar bagi Papua Barat.

    “Kita anggap 4 raperda ini yang paling mendesak untuk direalisasikan menjadi produk hukum daerah. Sebab sudah sangat kita butuhkan saat ini,” ujar Karel, Kamis malam (7/9/2023).

    Adapun keempat raperdasi itu yakni Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat, Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi, Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperdasi Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

    “Kenapa RUED ini penting untuk kita bahas, Papua Barat ini banyak sumber-sumber air yang menjanjikan yang bisa menjadi pembangkit listrik tenaga air sehingga potensi itu kita manfaatkan untuk kehidupan masyarakat kita, untuk mengenal dan merasakan program Indonesia Terang,” ujar Karel.

    Baca juga:  Kritisi Serapan Anggaran Lambat, Ketua DPR Papua Barat Minta Pj Gubernur Lebih Tegas

    Menurutnya, perlu ada regulasi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, seperti potensi pembangkit listrik tenaga air dan potensi lain yang cukup tersedia di wilayah Provinsi Papua Barat.

    Regulasi RUED ini, diajukan oleh Pemprov Papua Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Di seluruh Indonesia sudah ada perdanya, tinggal kita di Papua Barat yang belum,” ungkapnya.

    Selain pengelolaan RUED, DPRPB juga mendorong peningkatan fiskal daerah melalui optimalsiasi pajak daerah dan retribusi. Dirinya mengatakan, Raperdasi tentang pajak daerah dan retribusi Provinsi Papua Barat mesti direvisi.

    “Raperda pajak daerah dan retribusi yang ada itu sudah berjalan 5 tahun. Awalnya pajak daerah dipungut sendiri, retribusi sendiri. Tetapi dengan adanya PP 106 dan 107 mengamanatkan pajak daerah dan retribusi digabung jadi satu. Bedanya itu pada objek dan subjek, itu beda di situ,” papar mantan Bupati Maybrat ini.

    Baca juga:  Petrus Makbon Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPR Papua Barat 6 Maret

    Karel mengungkapkan, DPRPB juga menyetujui Raperdasi tentang Perpustakaan Daerah. Ia mengatakan, produk hukum ini penting untuk ditetapkan, karena diperlukan dalam pengelolaan kearsipan daerah. Juga menjamin ketersediaan sarana perpustakaan yang memadai.

    “Perpustakaan ini butuh pendanaan. Butuh regulasi untuk alokasi dana untuk perpustakaan umum atau perpustakaan mini seperti di rumah sakit, ini harus kita atur dalam satu peraturan daerah sehingga dasar itu dipakai untuk mengajukan anggaran,” sebut Karel.

    Produk hukum yang juga diteseujui DPRPB adalah Penetapan Bentang Alam Mahkota Tanah Papua, itu diajukan oleh Balitbangda. Sebab regulasi ini penting ditetapkan dan diimplementasikan untuk melindungi kawasan-kawasan lindung di Papua Barat.

    “Hutan kita harus kita jaga sehingga tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena hutan di Papua ini menjadi ibu bagi kita. Kehidupan kita. Kalau hutan itu tetap hijau, air tetap bening, Cenderawasih tetap bisa hidup, laut tetap biru. Kalau hutan rusak, ini ancaman berat bagi flora dan fauna serta manusia,” tutupnya.

    Baca juga:  Pemekaran DOB PBD, Orgenes Wonggor: Empat Distrik Masuk Papua Barat

    Karel menambahkan, program pembahasan propemperda bisa berjalan jika disokong dengan anggaran yang memadai. Untuk itu, perlu ada alokasi anggaran supaya sejumlah raperda yang sudah masuk dalam propemperda dapat dibahas dan ditetapkan. Termasuk, instansi teknis juga wajib alokasikan anggaran terkait pengusulan hingga pembahasan hingga penetapan sebuah raperda.

    “Alokasi anggaran yang sempat kita usulkan itu berkisar Rp8 miliar. Itu sudah membiayai mulai dari tahap awal hingga pengesahkan sebuah raperda, seperti biaya penggandaan, biaya sosialsiasi, biasa konsultasi, dan lainnya. Tapi belum terakomodir,” pungkasnya. (LP1/red) 

    Latest articles

    Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Pertama dari AS...

    0
    VATICAN CITY, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta dalam Gereja Katolik. Kardinal Robert Francis Prevost asal Amerika Serikat (AS) resmi terpilih sebagai Paus ke-267 dengan...

    More like this

    Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Pertama dari AS dalam 2.000 Tahun

    VATICAN CITY, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta dalam Gereja Katolik. Kardinal Robert Francis Prevost...

    DPD RI Dukung Pengalihan Status Hutan Lindung Atasi Tambang Ilegal di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong solusi konkret untuk...

    Pemprov Papua Barat Desak Revisi UU Kehutanan, Minta Kewenangan Dikembalikan ke Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang...