MANOKWARI, linkpapua.com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat (DPR-PB) meminta pemerintah provinsi segera menyerahkan hasil rancangan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DPR sebelum penetapan APBD 2024. DPR PB berharap perampingan OPD bisa dibahas dan ditetapkan bersama.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun menjelaskan, jika pemprov tak menyerahkan skema baru struktur OPD hingga penetapan APBD Induk 2024, maka legislatif akan menggunakan nomenklatur kelembagaan yang ada saat ini .
“Kalau misalnya usulan perampingan OPD ini belum kita (DPR-PB) sahkan dalam Perda Non APBD terkait dengan kelembagaan, maka DPR akan menggunakan nomenklatur kelembagaan sebelumnya,” ucap Saleh Siknun, Minggu (24/9/2023).
Menurut Saleh, DPR Papua Barat menganggap perampingan OPD merupakan hal yang baik. Apalagi dampak dari pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya berpengaruh pada berkurangnya APBD provinsi.
Saleh mengatakan, ini menjadi pertimbangan dilakukannya perampingan. Terutama nanti akan berdampak pada efisiensi anggaran.
“Kita berharap pemerintah provinsi Papua Barat miskin struktur tapi kaya fungsi,” tandasnya.
Sebelumnya Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 47 menjadi 30 OPD sedang dikaji. Waterpauw juga membenarkan usulan perampingan OPD telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (LP1/red)