MANOKWARI, Linkpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) terbagi menjadi lima tim untuk menyosialisasikan sejumlah perda yang telah disahkan. Tim ini juga fokus menyosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Kita lebih fokus pada UU Nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua dari UU Otsus Nomor 21 tahun 2001,” ujar Ketua Tim Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPR Papua Barat Kota Sorong Karel Murafer, Kamis (7/4/2022).
Karel menjelaskan, hingga penetapan UU tersebut, DPR Papua Barat juga aktif mengawal proses perubahan UU tersebut.
“UU Nomor 2 tahun 2021 ini awalnya diwacanakan perubahannya dilakukan 3 pasal saja yaitu, pasal 1 ketentuan umum, pasal 34 tentang anggaran dan pasal 76 tentang pemekaran wilayah daerah otonomi baru,” katanya.
Setelah perubahan dan ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan Nomor 106 tentang kewenangan, kelembagaan dan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus.
Selain itu, Pemerintah pusat juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat. (LP9/Red)