MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Bidang Pemerintahan dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Papua Barat Mario Yosias Kameubun mengingatkan kepala kampung agar benar-benar terbuka dalam pengelolaan dana kampung. Kesalahan pengelolaan disebut Kameubun, bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Hal itu disampaikannya saat memberi pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Keuangan Kampung, Rabu (20/9/2023) di salah sayu hotel di Manokwari. Ia secara spesifik juga membahas teknis pengelolaan dana yang lebih transparan.
“Dana itu dikirim ke rekening kampung. Kita di provinsi, bertugas melakukan monitoring dan pengawasan. Jadi pengelolaannya diserahkan ke kampung. Karena itu harus digunakan efisien dan transparan,” kata Kameubun.
“Untuk pengunaan dana kampung, di monitoring kabupaten. Lantaran mereka menerima laporan dan tandatangani pencairan dana itu,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman bagaimana mengelola dana kampung seefisien mungkin. Agar ke depan kata Kameubun, tidak terjadi penyalahgunaan yang berimbas pada masalah hukum.
“Agar ke depan dana itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Kameubun, dana kampung pada prinsipnya untuk kesejahteraan bersama. Sehingga alokasi anggaran harus ditetapkan berdasarkan skala prioritas.
“Artinya diprioritaskan membangun sarana yang benar benar dibutuhkan masyarakat. Digunakan sesuai dengan peruntukannya. Tentunya diawasi oleh pendamping kampung,” paparnya. (LP12/red)