MANSEL, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di 57 kampung. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mewajibkan pendirian koperasi di setiap desa.
Proses awal ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar serentak di sejumlah kampung di tiga distrik, Rabu (28/5/2025). Kampung-kampung tersebut di antaranya Kampung Ransiki di Distrik Ransiki, Kampung Gaya Baru di Distrik Momiwaren, serta Kampung Watariri dan dua kampung lainnya di Distrik Oransbari.
“Kita di sini hadir menfasilitasi kepala kampung untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih karena merupakan hal wajib untuk dibentuk. Wajib kita bentuk di 57 kampung di Manokwari Selatan,” ujar Kepala DPMK Mansel, Agustinus Iba.
Agustinut menyampaikan pihaknya menargetkan pembentukan koperasi hingga ke tahap pengurusan akta notaris. Khusus untuk Distrik Oransbari, minimal dua hingga tiga koperasi akan segera dibentuk secara lengkap.
Dia juga meminta dukungan penuh dari semua elemen, mulai dari pendamping desa, kepala distrik, aparat kampung hingga operator desa, agar pembentukan koperasi ini benar-benar bisa menjadi solusi atas permasalahan kemiskinan dan ketertinggalan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala Diperindagkop dan UKM Mansel, Albert Mokiri, mengungkapkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebelumnya telah dilakukan di wilayah perkotaan. Ke depan, pihaknya akan menyasar tiga distrik terjauh, yakni Nenei, Tahota, dan Isim.
Menurutnya, untuk kampung-kampung di distrik terdekat, badan pengurus koperasi sudah terbentuk dan akan segera ditindaklanjuti dengan pengurusan akta notaris. Sementara distrik lainnya akan menyusul setelah tahap sosialisasi dan pembentukan badan pengurus.
Dia menambahkan dari hasil musyawarah yang telah digelar, masyarakat berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat. Termasuk, kata dia, penyediaan fasilitas pendukung seperti bangunan koperasi dan gudang penyimpanan agar koperasi dapat berjalan optimal. (LP11/red)





