27.7 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Diusul 2 Pasal Tambahan, Anggaran Otsus Papua-Papua Barat Jadi Rp234 T

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah pusat mengajukan penambahan dua pasal dalam RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua dan Papua Barat. Penambahan dua pasal ini memungkinkan naiknya anggaran otsus.

    Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus DPR RI Komarudin Watubun mengungkap, pasal itu menyangkut perpanjangan penambahan anggaran otsus yang semula sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Naik menjadi 2,5 persen. Kedua, yakni soal rencana pemekaran daerah.

    “Terkait dua hal itu yang diajukan pemerintah. Hanya dua pasal itu, penambahan dan perpanjangan, sementara seluruh isi dari Undang-undang Otsus tidak ada perubahan,” kata Watubun usai menggelar rapat pembahasan revisi RUU Otsus di lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (3/5/2021).

    Baca juga:  Waterpauw Serahkan Penghargaan kepada Tujuh Perempuan Inspiratif di Papua Barat

    Watubun mengatakan, penambahan dua pasal ataupun revisi RUU tersebut diajukan atas hak inisiatif pemerintah. Untuk itu, tim Pansus juga melibatkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dalam pembahasannya, karena ini menyangkut undang-undang yang disampaikan atas hak inisiatif pemerintah.

    Oleh sebab itu, lanjut Watubun, penambahan lebih dari dua pasal pun mungkin bisa terjadi. Menurutnya, semua kemungkinan itu tergantung pada perkembangan yang diusulkan atau diajukan pemerintah saat pembahasan di Senayan, nanti.

    Baca juga:  Kasus Stunting Papua Barat Naik, Asisten I: Harus Dilakukan Penanganan Multi Pihak

    “Pembahasan (rapat) ini adalah untuk mendengar usul rakyat yang berkembang dibawah. Nanti, ada sembilan fraksi di DPR RI yang membahasnya lebih lanjut dan mendalam. Sementara ini kami sifatnya evaluasi dalam bentuk menjaring aspirasi,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebanyak Rp138,65 triliun ke Papua dan Papua Barat, sejak 2002 silam. Penyaluran dana itu belum termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta belanja kementerian/lembaga.

    Baca juga:  Vaksinasi COVID-19 Papua Barat, Dari Dokter Hingga Cleaning Cervis Rumah Sakit

    Ini diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mennggelar rapat bersama Komite I DPD – RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (26/1/2021).

    Dengan estimasi penambahan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka total anggaran otsus yang akan disalurkan pemerintah bagi Papua dan Papua Barat ialah sebesar Rp234 triliun, dengan opsi perpanjangan selama 20 tahun ke depan.(LP7/red)

    Latest articles

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak dimulai pada 1 Mei 2025....

    More like this

    Ratusan Kendaraan yang Ditilang semakin Menumpuk, Polisi Minta Warga Ambil Kendaraannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang diamankan...

    Konsultasi Publik RKPD 2026, Wagub Papua Barat Minta Program Prioritas Merata-Tepat Sasaran

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan pentingnya pemerataan program...

    Deadline Hari Ini 9 Mei, Honorer Papua Barat Tak Setor Berkas Otomatis Gugur

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang tidak...