25.9 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus 3 Pengedar, Ratusan Gram Ganja Dimusnahkan

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. didampingi pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. melakukan pemusnahan Narkotika golongan 1 Jenis Ganja di Mapolda Papua Barat, Jumat (22/3/2024). Ganja seberat 963.6 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P., mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

    Baca juga:  Menuju Transformasi Kesehatan, Dinkes PB Tetapkan 6 Pilar Hasil Rakerkesda

    “Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dimana masing-masing tersangka berinisial JM , EL, dan AS”,ujarnya.

    Dirincikan, kasus yang pertama dengan tersangka berinisial AS. Dari tersangka didapatkan ganja sebanyak 291,45 gr yang ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Samratulangi Kampung Baru kota Sorong 5 Maret. Kasus kedua, tersangka JM ditangkap oleh tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM. Gunung Dempo tanggal 10 Maret dengan barang bukti sebanyak 229,9 gram.

    Baca juga:  DPD BKPRMI Manokwari Berbagi dengan Yayasan Anak Yatim Ikhsan Al Mauun

    “Kasus ketiga, dilakukan tersangka EL yg ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo saat bersandar di pelabuhan Manokwari tanggal 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 442,301 gram dan disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar didalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel,”tambah dia.

    Baca juga:  Pilkada Sorsel: Diantar Ribuan Simpatisan, KPK dan KYS Resmi Daftar di PKB dan PDI P

    Terhadap tersangka dikenakan melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah atau maksimal 10 miliar rupiah.(LP3/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Pencairan Dana Otsus Terkendala, Wagub Papua Barat: Satu OPD Lamban, Semua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2025 terhambat akibat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

    More like this

    Pencairan Dana Otsus Terkendala, Wagub Papua Barat: Satu OPD Lamban, Semua Terdampak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan pencairan dana Otonomi...

    Bupati Yohanis Sambangi DPD RI, Undang Hadiri Puncak HUT Ke-22 Teluk Bintuni

    JAKARTA, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyambangi Wakil Ketua DPD RI, Yorrys...

    Wabup Raja Ampat Pantau Ujian Sekolah di Selpele, Ingatkan Kejujuran-Semangat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wakil) Raja Ampat, Mansyur Syahdan, memantau langsung pelaksanaan...