28 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
28 C
Manokwari
More

    Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus 3 Pengedar, Ratusan Gram Ganja Dimusnahkan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P. didampingi pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H. melakukan pemusnahan Narkotika golongan 1 Jenis Ganja di Mapolda Papua Barat, Jumat (22/3/2024). Ganja seberat 963.6 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

    Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP. Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P., mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

    Baca juga:  Warga Tegaskan Tolak jika Pemkab Hendak Hentikan Tambang Emas di Waserawi

    “Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dimana masing-masing tersangka berinisial JM , EL, dan AS”,ujarnya.

    Dirincikan, kasus yang pertama dengan tersangka berinisial AS. Dari tersangka didapatkan ganja sebanyak 291,45 gr yang ditangkap oleh Tim 2 Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jl. Samratulangi Kampung Baru kota Sorong 5 Maret. Kasus kedua, tersangka JM ditangkap oleh tim 2 Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat di kapal KM. Gunung Dempo tanggal 10 Maret dengan barang bukti sebanyak 229,9 gram.

    Baca juga:  KPU Manokwari Tetapkan 526 Daftar Calon Sementara untuk Pemilu 2024

    “Kasus ketiga, dilakukan tersangka EL yg ditangkap di kapal KM. Gunung Dempo saat bersandar di pelabuhan Manokwari tanggal 10 Maret sekira pukul 08.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 442,301 gram dan disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar didalam 1 buah plastik hitam ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel,”tambah dia.

    Baca juga:  Minta Usut Tuntas Beras Bansos Dikomersialkan, Kasihiw: Saya Tak Peduli Siapa di Balik Ini

    Terhadap tersangka dikenakan melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah atau maksimal 10 miliar rupiah.(LP3/Red)

    Latest articles

    Pemprov PB Launching E-Pace, Pelayanan Publik Kian Mudah dan Terintegrasi

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat me-launching Program E-Pace, Senin (29/4/2024). E-Pace adalah perangkat digital terintegrasi untuk mempermudah berbagai akses layanan. Launching dilakukan bersamaan dengan...

    More like this

    Pemprov PB Launching E-Pace, Pelayanan Publik Kian Mudah dan Terintegrasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat me-launching Program E-Pace, Senin (29/4/2024). E-Pace adalah perangkat...

    Musrenbang Papua Barat Tetapkan 47 Program Prioritas 2025, Infrastruktur Mendominasi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat mencatat sedikitnya 47 program masuk dalam skala prioritas RKAPD...

    Dinas PUPR Evaluasi Progres Proyek DAK di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua Barat Daya tengah mengevaluasi progres...