MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari menangkap tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia enam tahun yang masih duduk di kelas 1 SD. Tersangka ditangkap tidak lama usai adanya laporan dari keluarga korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari, Ipda Devriyanti, menjelaskan aksi tersebut dilakukan tersangka dengan iming-iming memberikan barang kepada korban.
“Tersangka ini kenal dengan korban karena tinggalnya tidak jauh. Setelah mendapat laporan, Tim Avatar lalu menangkap tersangka KA (35) pada Senin malam di sekitar Swapen. Awalnya korban ditawari biskuit oleh tersangka. Setelah memberikan biskuit korban dipangku oleh tersangka lalu memegang kelamin korban,” ujar Devi Rabu (2/11/2022).
Setelah mendapat perlakuan tersebut korban lalu melaporkan kepada orang tuanya yang langsung membuat laporan di kepolisian.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka memang sengaja dia mengincar anak-anak. Ada indikasi tersangka akan melakukan tindakan yang lebih terhadap korban. Saat ini sudah sekitar dua orang sebagai saksi yang merupakan keluarga korban. Kita juga masih menunggu hasil visum terhadap korban,” beber Devi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Manokwari. Tersangka melanggar Pasal 76 E KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (LP3/Red)