MANSEL,Linkpapua.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Manokwari Selatan membuka posko pengaduan THR bagli pekerja dan karyawan swasta. Disnakertrans mengimbau para pekerja agar memanfaatkan posko ini untuk melaporkan segala yang terkait dengan hak-hak mereka.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Mansel, Jemi Iryo menuturkan, pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pejabat Gubernur Papua Barat tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan beroperasi di Manokwari Selatan wajib membayarkan THR kepada para pekerja buruh tujuh hari sebelum hari libur keagamaan. Bagi pekerja buruh belum menerima THR keagamaan sesuai ketentuan dari surat edaran pejabat gubernur bisa melaporkan di posko yang sudah kita bentuk di Disnakertrans Kabupaten Mansel untuk ditindaklanjuti,” ujar Jemi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Mansel Demianus Demhi, menuturkan pihaknya akan menyurat ke perusahaan-perusahaan di wilayah Manokwari Selatan agar tidak abai terhadap hak pekerja. Sebaliknya, Demianus akan meminta para pekerja memanfaatkan posko ini untuk mengadukan keluhan mereka.
“Kalau ada pekerja di perusahaan belum mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa langsung ke sini untuk kita selesaikan dengan perusahaan yang ada. Dan ketika ada temuan laporan akan kita sampaikan ke Disnakertrans Provinsi untuk kita koordinasi penyelesaiannya,” tutupnya. (LP11/red)