MANOKWARI- Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan kabupaten Manokwari, Albert Simatupang mengatakan pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pejasa ojek di Manokwari. Pasalnya belakangan ini terus bermunculan organisasi ojek di Manokwari.
“Kita akan menata pejasa ojek di Manokwari yang berhimpun dimasing-masing organisasi. Kita sudah sempat mengusulkan raperdanya tetapi belum terealisasi. Untuk itu kita akan usul lagi tahun depan raperda tersebut. Jika nantinya terbentur dengan aturan yang lebih tinggi Karena diundang-undang lalu lintas ojek tidak masuk dalam angkutan umum. Maka akan diupayakan pengaturannya melalui peraturan bupati, “ujar Simatupang, Rabu (19/8/2020).
Dia menjelaskan meskipun pejasa ojek tidak bisa dikategorikan angkutan umum, namun di Manokwari ojek menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Untuk itu tetap harus diatur agar dapat tertib dalam aktifitasnya. Dijelaskannya, pihaknya mendapat pemberitahuan berkaitan dengan terbentuknya organisasi ojek baru di Manokwari sehingga saat ini terdapat 3 organisasi ojek di Manokwari.
“Ada organisasi ojek baru di Manokwari. Mereka sudah menyampaikan permohonan ke kami sebagai tembusan, sedangkan ijinnya lewat pemerintah provinsi. Jika ijinnya sudah keluar maka kita berkoordinasi dengan mereka untuk membangun sinergitas. Dishub juga akan melakukan kajian kebutuhan ojek di Manokwari berdasarkan jumlah penduduk. Begitu juga dengan angkutan lainnya,”tutupnya.(LPB3)