MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Martha Mulu, staf Administrasi dan Keuangan di Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat usai menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam, Kamis (13/10/2022). Martha terjerat kasus korupsi penjualan beras Bulog yang merugikan negara Rp14,9 miliar.
Martha diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 20.30. Usai menjalani pemeriksaan ia langsung digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Manokwari.
“MM diduga melakukan penyalahgunaan hasil penjualan beras Bulog sejak Tahun 2011 hingga tahun 2019,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, kepada wartawan.
Dikatakannya, uang hasil penjualan beras itu digunakan sendiri oleh tersangka Martha. Juniman mengaku tengah mengembangkan kasus ini untuk menelisik adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kita titip di Lapas Manokwari,” terang Juniman.
Martha dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (LP2/red)