MANOKWARI,linkapapua.com– Kejaksaan Negeri Manokwari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari. Satu dari tiga tersangka adalah mantan Plt Kadis Pendidikan Pemkab Manokwari berinisial ND.
Dua tersangka lainnya yakni SR dan OGO yang merupakan rekanan. Ketiga resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Senin (2/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari di Tahun 2020 menganggarkan dana sekitar Rp1 miliar lebih untuk pengadaan seragam sekolah dasar dan SMP.
“Anggaran pengadaan seragam SD sebesar Rp596.546.280,00 dan seragam SMP sebesar Rp524.851.250,00,” kata Teguh Suhendro, Senin (2/9/2024).
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Papua Barat terdapat kerugian negara sekitar Rp676.518.816. Anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut diduga terjadi mark up yang dilakukan oleh dua rekanan berbeda dari harga satuan yang tercantum dalam kontrak.
“Nilai ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor PE.03.03 SR-234/PW27/5/2024 Tanggal 13 agustus 2024,” jelas Teguh.
Teguh mengatakan perbuatan disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kini Tersangka ND dan OGP ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari sedang kan tersangka SR ditahan di Lapas Perempuan Kelas lI Manokwari di Manokwari masing-masing selama 20 hari ke depan,” katanya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari Muhammad Ihsan Husni menambahkan proses penyelidikan hingga penyidikan perkara ini berlangsung lama dikarenakan pemeriksaan saksi yang cukup banyak.
“Banyak saksi yang kita periksa sekitar 50 saksi dari para Kepala Sekolah SD dan SMP di Manokwari,” jelas Muhammad Ihsan Husni
Sementara pada saat sebelum penahanan, tiga tersangka diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelum mereka di bawah ke Lapas. (LP2/red)