MANOKWARI, Linkpapua.com– Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Manokwari menangkap seorang pria paruh baya karena melakukan pembunuhan terhadap rekannya saat berpesta Minuman Keras (miras).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B. Simangunsong dalam Konferensi Pers Kamis (20/6/2024) mengungkapkan, tersangka BM (50)melakukan tindakan tersebut karena dendam.
“Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Yoom II, Distrik Manokwari Utara pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 wit. Pada awalnya BM ini minum minuman keras bersama korban PU. Lalu datanglah rekan lainnya bergabung untuk minum bersama. Sehingga pelaku marah ke PU. Karena kata Pelaku harusnya minuman ini diminum berdua saja,”ungkapnya.
Disampaikannya korban tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya, yakni di bagian ulu hati, dada dan mata sebelah kiri.
Dalam kesempatan itu juga hadir Wakapolresta Kompol Agustina Sineri, S.pd, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnus Prasetyo, SH.,S.IK, Kasie Humas Polresta, Ipda Jack Rondonuwu, dan sejumlah anggota reskrim lainnya.
Dia juga mengapresiasi jajaran reskrim dan anggota di lapangan yang pasca Laporan Polisi (LP) dibuat, langsung bergerak cepat menangkap Pelaku BM. Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHP.(LP3/Red)