MANOKWARI, Linkpapua.com – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menyoroti minimnya kontribusi Pemprov Papua Barat dalam menyelesaikan dana kompensasi yang dituntut masyarakat adat Sebyar. Pemprov harusnya proaktif menyelesaikan polemik ini.
“Kami sekarang yang jadi sasaran demo warga Sebyar. Mereka menuntut agar kompensasi Rp32 miliar itu segera dibayarkan,” terang Kasihiw saat rapat bersama Bapemperda DPRD Papua Barat, di Hotel Aston, Kamis (11/11/2021).
Kasihiw mengatakan, ia sedikit pesimis bisa menyelesaikan polemik itu. Pasalnya ketika diajukan lebih dari 10 persen, ini akan bertentangan dengan amanat PP 107 dan PP 106. Jangan sampai diajukan ke pusat dan mubazir.
“Kita bersyukur bila mana 10 persen ini di terima. Tentunya masih ada peluang lain yang bisa kita manfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat adat di luar dari pada BLT,” paparnya.
Menurut Kasihiw, kalau BLT masih bisa dibatasi di luar dari 10 persen. Tetapi ada kewajiban pemerintah lainnya yang bisa dialokasikan dari sumber-sumber yang lain.
“Kalau boleh kita harus fokus pada subtansi tadi pasal 7 dan 8, kalau dasar subtansi kita sepakati, menyangkut teknis yang lain akan diformulasikan lagi berdasarkan PP dan turunan perda dan peraturan bupati untuk teknisnya di lapangan. Agar lebih tegas disusun lebih rinci di peraturan daerah kabupaten kota dan turunannya,” jelasnya.
Revisi formulasi ini, karena ada dasar pemikiran yang belum diketahui oleh DPRD provinsi.
“Bahwa sebenarnya perubahan formula revisi bukan kita mengejar presentasi besar. Tetapi ada aspek tertentu yang menjadi beban daerah,” jelas Kasihiw.
Kasihiw juga menyoal terbitnya UU No 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua otsus. UU ini memberi porsi sangat signifikan kepada provinsi dari dana otsus reguler.
“Karena provinsi dapat otsus reguler sebesar 30 persen yang semula hanya 10 persen. Provinsi juga dapat cukup besar dari dana transfer infrastruktur. Juga mendapatkan bagian dari semua daerah tenaga penghasil dari semua daerah di Papua Barat,” jelasnya.
Sementara daerah penghasil hanya mengelola dana bagi hasil migas dalam kerangka otsus. Yang paling riskan kata dia, besarnya risiko sosial yang langsung ditanggung oleh daerah.
“Kalau bapak tidak percaya silakan turun ke daerah Sorong dan Bintuni sebagai daerah penghasil,” ungkap Kasihiw.
Soal aksi demo masyarakat adat Sebyar di DPR ia meminta provinsi ikut mencermati.
“Sekarang kami yang didemo. Kalau masyarakat aksesnya dekat pasti mereka akan demo juga ke DPRD provinsi. Pasti pemerintah provinsi bilang kembali lagi ke bupati iya kan,” katanya.
Berdasarkan kewenangan provinsi di bidang mineral, minyak dan gas, masih cukup ruang untuk menggarap potensi untuk pendapatan daerah. Sementara untuk daerah khusus penghasil tidak ada.
“Kita mau naikkan PAD, hutan sudah kalian bawa, laut diambil dan tambang diambil. Baru kita mau naikkan PAD di daerah bagaimana. Makannya banyak orang kebebasan fiskal tidak ada untuk daerah,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi penanganan konflik di wilayah adat sering terjadi di daerah penghasil. Ekspektasi masyarakat adat terhadap DBH migas semakin meningkat dari waktu ke waktu. (*)