26.2 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    Dinas PTSP Teluk Bintuni Ingatkan Sanksi Bagi Pengusaha tak Lapor LKPM

    Published on

    TELUK BINTUNI,linkpapua.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Teluk Bintuni mengingatkan para pengusaha agar patuh dalam berbagai ketentuan administratif. Salah satunya

    kewajiban menyetor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

    Hal ini ditegaskan Kepala Dinas (PTSP) Jeffry C Pepilaya pada kegiatan sosialisasi bagi para pelaku usaha se-Kabupaten Teluk Bintuni, di Kampung Lama, Distrik Bintuni, Rabu (10/7/2024). Menurut Jeffry, kewajiban menyetor LKPM tertuang dalam pasal 15 huruf C UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Baca juga:  Relawan Kaum Milenial Siap Menangkan Salamuk - Kora di Pilkada Sorsel 

    Dikatakan Jeffry, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya secara daring melalui OSS berbasis risiko.

    “Apabila pengusaha tidak menyampaikan LKPM pengusaha dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau secara daring pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal,” jelas Jeffry.

    Baca juga:  Partai NasDem dan GPN Kota Sorong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Baru

    Dijelaskan Jeffry, LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah. Ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai eksport, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya.

    “Kalau memang masih para pelaku usaha belum bisa menggunakan secara online, kami siap membantu datang ke kantor PTSP operator kami sudah siapkan,” kata Jeffry

    Baca juga:  Tak Lolos Seleksi CPNS, Puluhan Massa Blokade Kantor Bupati Manokwari

    “Mari jadikan fase endpoint Ini sebagai communication and innovation dalam pelaporan LKPM secara Daring pada OSS berbasis risiko. Saya optimis Kabupaten Teluk Bintuni akan semakin maju dan berkembang, didukung dengan pelaku usaha yang profesional dan berkualitas,” pungkas Jeffry. (LP5/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...