28.5 C
Manokwari
Rabu, Mei 14, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Dinas Kehutanan Papua Barat Tahan 2 Truk Berisi 8 Kubik Kayu Ilegal

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menahan dua truk bermuatan kayu ilegal di Sorong hasil operasi polisi kehutanan beberapa waktu lalu.

    Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, F.H. Runaweri, mengatakan penangkapan dua truk tersebut berisi delapan kubik kayu jenis merbau.

    “Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara. Kalaupun ada bisa dipergunakan untuk membangun jalan yang rusak. Saat ini dua truk sudah dilakukan penahanan. Jika memenuhi syarat administrasi akan diproses berikutnya,” kata Runaweri kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu hotel di Manokwari, Senin (12/12/2022).

    Baca juga:  20 Tahun Capai Rp90 T, BPKP Ungkap Berbagai Masalah Dana Otsus di Papua Barat

    Dia mengaku telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong untuk melakukan persiapan diri lakukan operasi lapangan.

    Dua pekan lalu dilakukan turun lapangan sebanyak 20 orang dan dibentuk dua tim. Dari hasil penangkapan tersebut dia mengaku telah memerintahkan untuk diproses.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Pimpin Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

    “Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses. Masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial,” ujarnya.

    Dari hasil penebangan yang ada di hutan sudah disepakati akan dilakukan penanaman ulang. Dinas akan memfasilitasi untuk penanaman pohon kembali.

    Pada 9 Desember lalu sudah ada koordinasi dengan Gakkumdu dan Reserse Polda Papua Barat. Polda pun mendukung proses yang dilakukan Dinas Kehutanan.

    Baca juga:  Tok! DPR Papua Barat dan Pemprov Setujui 21 Ranperda TA 2022

    “Mereka ini ada dua model kerja sama. Masyarakat kerja mereka tinggal beli, tetapi ada juga yang mereka tinggal terima fee. Jadi, kontraktor yang tebang satu kubik ini ada terima Rpp200.000 paling tinggi Rp500.000,” jelasnya.

    Dia mengaku ada indikasi kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat. Kalau ada indikasi untuk industri akan diproses. Selain Sorong, Dinas Kehutanan juga akan melakukan operasi lapangan di seluruh kabupaten/kota. (LP9/Red)

    Latest articles

    Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian mengadakan kegiatan bakti sosial di Dinas Sosial Rumah Perlindungan Lanjut Usia, Jakarta Barat, pada Senin (12/5/2025). Kegiatan kemanusiaan ini...

    More like this

    Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat

    JAKARTA, LinkPapua.com - Hakim Eko Aryanto, yang dikenal sebagai anggota majelis hakim yang menjatuhkan...

    Hadiri Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten, Mugiyono: Siapkan Diri dengan Baik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri pembukaan seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) tingkat...

    Hadiri Pembukaan Liga Futsal Nusantara Regional Papua Barat, Mugiyono Motivasi para Pemain

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari bersama Pimpinan Forkopimda Papua Barat menghadiri pembukaan Liga Futsal...