Manokwari,Linkpapuabarat.com- Wakil ketua DPRD Manokwari, Bons.S. Rumbruren meminta OPD di lingkup pemkab Manokwari tidak lagi menerima pegawai honorer. Menurutnya, saat ini jumlah tenaga honorer d Manokwari sangat membebani keuangan daerah.
“Saat ini jumlah tenaga honorer dilingkup pemkab Manokwari mencapai 4 ribuan orang, padahal sebelumnya hanya 2 ribuan orang. Jumlah ini meningkat dari beberapa tahun terakhir. Akhirnya, belanja pegawai digunakan membayar gaji honorer. Untuk itu semua OPD stop terima pegawai honorer lagi,”ungkap Bons Jumat (20/11/2020) di kantor DPRD Manokwari.
“Penambahan harus dihentikan. Bagaiamapun caranya harus dihentikan. Sebab, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Manokwari sudah banyak, yang sudah ada juga belum jelas nasibnya, apalagi saat ini di tiap OPD terus merekrut tenaga honorer baru,” lanjut Rumbruren.
Dia juga mengaku prihatin dengan nasib para honorer di Kabupaten Manokwari yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Terlebih banyak honorer yang umurnya diatas 35 tahun dan hingga saat ini statusnya masih saja honorer karena tidak ada kepastian untuk diangkat menjadi PNS,” papar Rumbruren.
Untuk itu, dia meminta semua OPD segera menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. BKD diminta segera berkirim surat penegasan kesetiap OPD untuk tidak menerima honorer baru apapun alasannya.
“Kami minta semua OPD menghentikan rekruitmen tenaga honorer baru. Kami juga meminta Pemkab Manokwari segera mencari solusi terkait kejelasan nasib honorer yang sudah ada,” tandas Rumbruren.
“Kalau pegawai honor dipekerjakan di OPD, suka atau tidak hak mereka harus diberikan. Selama ini memang perekrutannya juga tidak jelas, apakah mereka mendaftar langsung atau melalui orang dalam. Kalau APBD sudah ditetapkan lalu masuk ditengah-tengah, mau bayar gaji mereka pakai alokasi dari mana. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak,”tambah dia.
Rumbruren menambahkan saat ini tenaga honorer yang masuk dalam status honorer daerah( Honda) di lingkup pemkab Manokwari tersebar di OPD, fasilitas kesehatan dan pendidikan. Selama ini upah yang diterima berdasarkan tingkat pendidikan.(LPB3/red).