29.3 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Dewan Pesimistis Bisa Rampungkan Pembahasan APBD Papua Barat 30 November

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) pesimistis bisa merampungkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai deadline, 30 November nanti. Ini terjadi karena keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS).

    “DPR PB baru menerima dokumen KUA/PPAS, Selasa (22/11/2022). Padahal, legislatif menyurati eksekutif sebanyak tiga kali, namun baru dijawab pada injury time,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Jumat (25/11/2022).

    Orgenes menegaskan, waktu tinggal empat hari menuju batas akhir 30 November. Ini sangat singkat dan pihaknya tak dapat menjalankan mekanisme dewan.

    Baca juga:  Dedaida: DPR RI Sudah Agendakan Sidang Penetapan DOB Papua Barat Daya

    “Pembahasan sudah pasti lewat dari tanggal 30 November 2022. Karena kita komitmen untuk di tahun 2023 ini kita mau lihat secara cermat postur anggaran, apakah apa yang dimuat di dalam KUA/PPAS itu benar-benar kepentingan masyarakat terakomodir di dalam atau tidak,” tegas Orgenes.

    Orgenes menyoroti kinerja eksekutif yang dinilai terlalu lamban. Ia mengemukakan, pihaknya sudah mengingatkan dua bulan sebelumnya agar mengejar batas waktu 30 November, tetapi tidak digubris.

    “Kita harapkan sebenarnya penyerahan dokumen KUA/PPAS di bulan Oktober supaya dapat dibahas dengan waktu yang panjang, tapi ini terlambat,” jelasnya.

    Baca juga:  Tunggu Petunjuk Kemendagri, DPR Papua Barat Segera Isi Kursi Wakil Ketua IV

    Orgenes menyesalkan sistem di Pemprov Papua Barat yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Pemprov, kata dia, selalu menunggu penyerahan materi KUA/PPAS pada injury time.

    Menurutnya, ini akan sangat merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan ada konsekuensi jika pembahasan APBD lewat dari batas waktu.

    Diakuinya keterlambatan ini telah melanggar Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Karena itu harus kembali mengacu pada siklus pembahasan anggaran yang sebenarnya.

    Baca juga:  Produk Pangan Pegaf Bisa Tembus LNG Tangguh, Wonggor: Peluang Ini Harus Ditangkap

    Untuk menjalankan mekanisme dewan agar berjalan sesuai waktu, maka DPR Papua Barat akan segera menyurati Kemendagri untuk meminta penambahan waktu pembahasan.

    Adapun setelah menerima materi KUA/PPAS induk 2023, pimpinan dewan bersama Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pembahasan, Sabtu (26/11/2022) atau Senin (28/11/2022).

    “Rapat berapa lama atau berapa minggu itu nanti tergantung hasil rapat Bamus DPR Papua Barat dalam menyusun jadwal,” jelas Wonggor. (LP2/Red)

    Latest articles

    DK PWI Minta Hendry Ch Bangun dan 3 Pengurus Patuhi Sanksi...

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum (Ketum) PWI Hendry Ch Bangun tidak berkelit dan menaati keputusan tentang sanksi...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...