27.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 16, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Dewan Kehormatan PWI PB: Anggota Jadi Caleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat (DKP PWI Papua Barat) mengingatkan para anggota PWI Papua Barat yang menjadi calon legislatif (caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa.

    “Khusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus,” kata Samuel Sirken, Ketua DKP Papua Barat, dalam siaran persnya, Sabtu (4/11/2023).

    Baca juga:  Terdakwa Kasus Pasar Babo Junsetbudi Divonis 5 Tahun Penjara, Kajari Bintuni: Harus Ada Efek Jera

    Pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

    Kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari: Beda Pilihan Biasa, Pemilu Jangan jadi Ajang Perpecahan

    Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.

    Baca juga:  Hadiri HUT Golkar, Paulus Waterpauw Diarak Keliling Kota Kaimana

    Sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Organisasi PWI sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai mana pun,” ujar Sirken. (*/Red)

    Latest articles

    Menkes Resmikan Pembangunan RSUD Tipe C di Raja Ampat, Tak Perlu...

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, meresmikan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di Kabupaten Raja Ampat,...

    More like this

    Menkes Resmikan Pembangunan RSUD Tipe C di Raja Ampat, Tak Perlu Lagi Berobat ke Luar Daerah

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, meresmikan pembangunan Rumah...

    Sidang Gugatan DPR Papua Barat Otsus Masuk Tahap Keempat, Pelantikan Masih Tertahan

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat jalur pengangkatan Otonomi...

    Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    BONE, Linkpapua.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman melaksanakan panen raya...