SORONG SELATAN, LinkPapua.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Sorong Selatan mendapat sorotan tajam dari Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay. Ketua Dewan Adat, Ronald Konjol, menilai maraknya penjualan miras tanpa izin merugikan daerah dan berpotensi merusak generasi muda.
Ronald Konjol menegaskan mekanisme penjualan miras telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya boleh dilakukan di tempat tertentu dengan memenuhi syarat yang berlaku. Namun, kenyataannya banyak miras ilegal beredar luas tanpa izin resmi dari pemerintah daerah Sorong Selatan.
Pihaknya pun meminta Kapolres Sorong Selatan lebih tegas dalam menindak penjual miras ilegal. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan daerah karena tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merusak moral generasi muda.
“Banyak sekali jenis miras yang beredar bebas tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Sorong Selatan,” ujar Ronald Konjol, Selasa (18/03/2025).
Dia mengungkapkan dugaan adanya oknum yang membekingi peredaran miras ilegal di Sorong Selatan sehingga praktik tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.
“Diduga penjual miras di-backing oleh oknum dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya. (LP10/red)





