MANOKWARI, LinkPapua.com – Sejumlah massa dari Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Papua Barat melakukan aksi demonstrasi terkait jumlah kursi perwakilan agama di depan Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Jumat (26/5/2023) siang.
Ketua Timsel Calon Anggota MRPB, Vitalis Yumte, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur jumlah kursi MRPB.
“Kami tidak diberikan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat karena kursi MRPB untuk agama itu sudah diatur,” ujarnya.
Vitalis menjelaskan, jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah umat dalam suatu agama yang data-datanya diperoleh dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi berwenang.
Tugas Timsel Calon Anggota MRPB, kata dia, hanya sebatas memverifikasi data dan memastikan kelengkapan persyaratan bagi calon.
Sebagai informasi, jumlah kursi di MRPB untuk lembaga keagamaan adalah 11. Rinciannya, 7 kursi untuk Kristen Protestan, 2 kursi untuk Islam, dan 2 kursi lainnya untuk Katolik.
Dari 7 kursi untuk Kristen Protestan, disepakati 3 kursi dimiliki Gereja Kristen Injili (GKI) dan satu kursi dimiliki Gereja Advent. Sementara, 3 kursi lainnya dimiliki Oikumene.
“Yang sudah ditetapkan, yaitu 1 milik Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI), sedangkan 2 lainnya milik Pentakosta dan Bethel. Baik Bethel dan Pentakosta sudah ada ajukan calon ke kami,” ungkapnya. (LP3/Red)





