27.8 C
Manokwari
Sabtu, Juni 14, 2025
27.8 C
Manokwari
More

    Dari FGD Hari Pers Nasional: 2050, Batu Bara Bukan Lagi Komoditi Menguntungkan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Focus Group Discussion (FGD) sesi kedua digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Februari mendatang di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (13/12022). Diskusi menghadirkan secara daring peneliti energi asal Swiss, Lars Schernikau.

    Hadir pula ketua umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, peneliti ketimpangan energi (energy inequality) Ambarsari Dwi Cahyani dan juga dua anggota Tim Pakar. Turut hadir mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto dan mantan Dirut PT Timah yang juga mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas.

    Sementara secara luring, FGD yang dimoderatori mantan Dirut PTBA Milawarma ini menghadirkan Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma, dan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno Soewanto.

    Diskusi membahas tema besar ”Masa Depan Energi dan Pertambangan Sumber Daya Mineral di Era Teknologi Baru dan Perubahan Iklim”. Diskusi ini mengangkat perdebatan klasik seputar urgensi melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.

    Baca juga:  HPN di Kendari, Wagub Papua Barat: Pers Harus Jadi Filter Informasi

    Sudah saatnya kita meninggalkan batubara (dengan dalih memicu perubahan iklim) dan sepenuhnya beralih ke energi terbarukan? Bagaimana skenario konkret yang minim risiko?

    Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno Soewanto misalnya, termasuk yang keukeuh pada pendapat bahwa potensi batubara masih menjanjikan, termasuk untuk ekspor.

    ”Keinginan untuk mewujudkan Net-Zero Emission (NZE) atau nol bersih emisi pada tahun 2050 boleh saja, tapi mesti dilakukan bertahap. Kalau mau jujur, batubara saat ini masih menjadi primadona,” ungkapnya.

    Di pihak lain, Executive Director IESR Fabby Tumiwa mengungkapkan, permintaan batubara Indonesia akan terus mengalami penurunan menuju tahun 2050.

    ”Di semua skenario proyek, pada 2050 batubara sudah bukan lagi komoditas yang menguntungkan,” ujarnya.

    Sementara, di sisi lain, harapan pemerintah untuk meningkatkan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) akan sulit diwujudkan.

    ”Pemerintah menargetkan bauran EBT 23 persen di 2025, namun praktiknya banyak mengalami kendala,” kata Fabby.

    Baca juga:  Pola Makan Berubah, Bupati Manokwari Tekankan Pentingnya Menu Lokal dan Bergizi

    Menurut dia, untuk mencapai EBT 23 persen pada 2025 paling sedikit harus ada penambahan 855 megawatt (MW) setiap tahun. Namun, pada 2021 saja, pemerintah hanya mampu merealisasikan tambahan 376 MW.

    Kenapa? ”Karena dalam tiga tahun terakhir, ada regulasi yang masih berlaku dan tidak mendukung pengembangan energi terbarukan sesuai harapan pemerintah di 2025,” tambahnya.

    Fabby mencontohkan dua aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 50/2017 dan Permen ESDM No. 10/2017 di era Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyandera bauran EBT hingga 2025.

    Kedua permen ini membuat proyek pembangkit energi EBT di Indonesia menjadi tidak bankable. Padahal potensi EBT banyak diminati para investor, namun aturan permen menjadi penghalang.

    ”Bahkan, ada perusahaan yang sudah tanda tangan Power Purchase Agreement (PPA), akhirnya batal dibangun,” ungkapnya.

    Untuk menuju Indonesia NZE 2050, langkah perbaikan semestinya sudah harus dilakukan.

    ”Paling tidak, perbaiki iklim usaha menuju peningkatan EBT. Mulailah dengan menyelesaikan dua permen ESDM yang menghambat,” cetusnya.

    Baca juga:  Diikuti 28 Tim, Argosigemerai Cup III Resmi Digulir

    Fabby Tumiwa menilai, untuk memperbaiki dan mempercepat daya tarik investasi energi terbarukan di Indonesia, Perpres harga energi terbarukan seharusnya dapat mengganti Permen ESDM No. 50/2017. Termasuk perbaikan Perturan Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) atau Power Purchase Agreement antara PLN dengan pengembang. Pembagian risiko seharusnya adil dilakukan,” ujarnya.

    Menutup diskusi para pakar, Kuntoro Mangkusubroto mengungkapkan harapannya agar kegiatan FGD yang diinisiasi PWI ini benar-benar dapat menghasilkan rekomendasi terbaik untuk diserahkan kepada pemerintah terkait dengan pengelolaan energi dan pertambangan sumber daya mineral Indonesia pada masa mendatang.

    “FGD sesi kedua ini semakin menarik dan tajam dalam membahas secara detail potensi energi dan pertambangan serta rancangan bauran EBT untuk negeri yang kita cintai ini,” kata Kuntoro.

    Masih ada satu gelaran FGD lagi pada 19 Januari mendatang, yang akan membahas tema aktual seputar peran, kewenangan, dan hak pemerintah daerah pasca revisi UU Minerba. (*)

    Latest articles

    Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni kini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan...

    More like this

    Kejari Bintuni Klarifikasi Penanganan Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian, Kini Tahap Penuntutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian...

    Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Resmi Dibentuk, SK Ditandatangani di Dewan Pers

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun,...

    Lima Poin Penting Misi Ayor Kosepa Sebagai Ketum BPC HIPMI Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com-Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Teluk Bintuni...