WASIOR,linkpapua.com– Hasil musyawarah Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama, Papua Barat menjaring 12 nama bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama periode 2024-2029. 12 orang yang terjaring merupakan jalur pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP).
Penjaringan dilakukan di aula Kantor Distrik Wasior, Senin, 24 Juni 2024.
Ke-12 nama balon DPRK merupakan usulan masyarakat adat dari Subsuku Wondama Dori yang mencakup sejumlah kampung/desa yang tersebar di wilayah Distrik Wondiboi, Wasior dan Teluk Duairi.
“Bakal calon anggota DPRK dari mekanisme pengangkatan dari Subsuku Wondama Dori yang terjaring pada musyawarah adat hari ini ada 12 orang terdiri dari laki-laki tujuh orang dan perempuan lima orang. Dan ada sembilan kampung belum mengajukan bakal calon, “kata Sekretaris Umum DAP Daerah Wondama William Torey membacakan berita acara.
Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga selaku pimpinan Musyawarah Adat mengharapkan anggota DPRK Jalur Otsus yang lolos ke kursi legislatif merupakan sosok yang benar-benar mampu mewakili kepentingan Orang Asli Papua di Kabupaten Teluk Wondama.
“Yang mau duduk di situ harus berani memperjuangkan hak-hak orang Papua,” tandas Worengga.
Untuk diketahui, di Kabupaten Teluk Wondama terdapat 10 suku dan subsuku yang berhak untuk mengajukan bakal calon anggota DPRK Jalur Otsus.
Para bakal calon yang sudah terjaring selanjutnya harus mendaftarkan diri secara resmi ke DAP untuk bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPRK. Daftar calon yang sudah ditetapkan DAP kemudian diserahkan ke panitia seleksi (Pansel) untuk dilakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
“Dalam tahap seleksi kompetensi, setiap calon akan membuat makalah dengan jumlah kata minimal 1000 kata selama 150 menit. Tema makalah seputar pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dan ekonomi dalam kerangka otonomi khusus, “jelas Wakil Ketua Pansel Yunus Sarumi.
Adapun kursi DPRK jalur pengangkatan unsur OAP untuk Kabupaten Teluk Wondama periode 2024-2029 sebanyak lima kursi atau seperempat dari jumlah kursi DPRD lewat pemilihan umum yakni 20 kursi.
DPRK jalur pengangkatan merupakan amanat dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pada pasal 6A ayat (1) disebutkan DPRK terdiri atas a) anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan b) diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
Pada ayat (2) disebutkan anggota DPRK dari unsur OAP berjumlah sebanyak seperempat (1/4) kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum. (Rex)