KAIMANA, linkpapua.com– Puluhan warga mengadukan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, Irsan Iie ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kaimana. Pengaduan ini terkait dana saksi pada Pileg 2024 yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Para pelapor mengungkapkan, ada dana saksi senilai Rp217 juta yang sudah diterima oleh bendahara partai pada Pileg lalu, namun belum dibayarkan kepada 217 saksi. 217 saksi ini tersebar di dua kelurahan dan 84 kampung di Kabupaten Kaimana.
“Uang itu, Pak Hasto sampaikan sudah dicairkan, namun tidak diberikan kepada saksi. Padahal, Partai menyiapkan dana saksi itu. Saya sendiri bertemu dengan Pak Hasto pada saat Pengurus DPC PDI Perjuangan bertemu beliau di Jakarta beberapa waktu lalu,” tegas Koordinator Saksi di wilayah Distrik Teluk Arguni, Wertefe dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat.
Senada dengan Werfete, Koordinator saksi wilayah Distrik Buruway Nikodemus Borawa mengaku, jika selama pelaksanaan Pemilu, saksi-saksi yang diberikan surat mandat belum mendapatkan hak mereka.
“Kami sampaikan ke Polres maupun Kejaksaan Negeri Kaimana agar bisa mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana saksi ini,” tegasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, Matias Mairuma, dalam keterangannya mengaku, pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari ratusan saksi yang mendatangi Sekretariat PDI Perjuangan pasca pemilu lalu.
“Saksi ini adalah mereka yang selama ini bekerja dengan hati yang tulus untuk membesarkan PDI Perjuangan dari pemilu ke pemilu. Hak mereka ini harus dibayarkan. Namun, kita memahami bahwa ini masalah internal, maka kita menyelesaikannya secara internal,” jelasnya.
Mairuma menambahkan, secara organisasi partai, pihaknya telah menyampaikan lisan dan tulisan kepada yang bersangkutan, namun sampai dengan saat ini tidak ada respons dari bendahara partai.
“Kita sampaikan dan laporkan ke tingkat atas. Dan hal ini kami sampaikan langsung di depan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pak Hasto Kristianto,” ungkapnya.
Hasil dari pertemuan itu, menurut Mairuma, Hasto memerintahkan dan menginstruksikan agar proses ini dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Sehingga langkah yang diambil oleh saksi itu pun sudah melalui prosedur dan mekanismenya.
“Kita dampingi agar hak-hak mereka ini dipenuhi. Mereka ini adalah ujung tombak partai di akar rumput, yang memenangkan PDI Perjuangan setiap kali Pemilu di kabupaten Kaimana, Papua Barat,” tegasnya.
Mairuma meminta agar proses hukum atas pengaduan yang disampaikan tersebut kepada pihak kepolisian maupun Kejari Kaimana dapat. Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan terlebih berdampak jadi efek
Sebelumnya, Sekjen DPP PDI Perjuangan secara resmi telah memberikan petunjuk kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, agar permasalahan dana saksi diproses secara hukum. Petunjuk tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama yang digelar di Jakarta belum lama ini. (*/red)