MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Baesara Wael, menyampaikan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kepada partai politik (parpol), bisa dipergunakan untuk sosialisasi dan edukasi penanggulangan pandemi Covid-19.
“Partai politik sekarang bisa relokasikan dana bantuan keuangan untuk sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19. Ada aturan yang menjamin itu,” kata Baesara kepada Linkpapua.com, Jumat (20/8/2021).
Baesara menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
“Sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, dana bantuan partai politik bukan saja digunakan untuk pendidikan politik kader dan kesekretariatan, tetapi juga bisa digunakan untuk sosialisasi dan edukasi penanggulangan Covid-19, baik untuk masyarakat umum maupun kader partai,” ujar Baesara.
Sebagai informasi, Pemprov Papua Barat mengucurkan dana bantuan keuangan sebanyak Rp1,663 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Dana itu dibagi secara proporsional kepada 11 parpol tingkat provinsi berdasarkan hasil raihan suara sah pada perolehan kursi peserta pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat 2019. Suara sah diperoleh berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan bantuan Rp2.946 per suara, berikut besaran dana bantuan keuangan yang diterima tiap partai politik.
1. Partai Golkar (100.523 suara) = Rp296.140.758;
2. Partai NasDem (89.827 suara) = Rp264.630.342;
3. PDI-Perjuangan (81.662 suara) = Rp240.576.252;
4. Partai Demokrat (71.728 suara) = Rp211.310.688;
5. Partai Gerindra (45.759 suara) = Rp134.806.014;
6. Partai Hanura (36.106 suara) = Rp106.368.276;
7. PAN (35.195 suara) = Rp103.684.470;
8. PKPI (29.554 suara) = Rp87.066.084;
9. Partai Perindo (27.006 suara) = Rp79.559.676;
10. PKS (25.648 suara) = Rp75.559.008;
11 PKB (21.765 suara) = Rp64.119.690.
Total dana bantuan keuangan untuk partai politik pada 2021, yakni Rp1.663.821.528. (LP7/Red)