MANOKWARI, Linkpapua.com—Peserta JNK-KIS bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP elektronik.
Sementara, peserta yang masih berusia di bawah 17 tahun bisa menggunakan kartu keluarga (KK) atau Kartu Indentitas Anak (KIA). Kebijakan tersebut berlaku sejak BPJS Kesehtan melaunching Identitas Tunggal melalui NIK pada 26 Januari 2022.
“Sekarang juga dipermudah berobat tidak perlu membawa kartu JKN. Dengan menunjukkan KTP sudah dapat terlayani dan juga sekarang tidak perlu mengantre saat berobat, cukup dengan mengambil antrean online saja sudah langsung dilayani dengan cepat,” ujar salah seorang peserta, Juanda Kasim melalui rilis yang diterima, Senin (19/6/2023).
Kemudahan layanan kesehatan tersebut sudah dirasakan Juanda, baik saat berobrat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Sudah lama saya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selama menjadi peserta, saya mendapatkan layanan yang sangat baik dari fasilitas kesehatan baik itu di FKTP ataupun di FKRTL,” katanya.
Juanda mengaku kemudahan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin terasa dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN, aplikasi tersebut memiliki fitur lengkap yang memudahkan peserta JKN, salah satunya adalah fitur pendaftaran pelayanan (antrean).
Juanda memberikan apresiasi tinggi kepada BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan layanan bagi peserta JKN. Terlebih ketika sedang dalam keadaan panik karena membutuhkan pelayanan kesehatan segera, terkadang peserta lupa membawa kartu JKN.
Ia berharap BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan yang terbaik sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua penduduk Indonesia. (LP9/Red)