28.6 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    ‘Child Trafficking’ Menimpa Gadis 17 Tahun Asal Ambon, Dipaksa Jadi Pelayan Kafe di Fakfak

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com- Kasus ‘Child Trafficking’ atau perdagangan anak masih saja terjadi. Ironisnya, menimpa bocah 17 tahun asal Ambon, Provinsi Maluku. Ia dieksploitatif sebagai pekerja kafe di Kelurahan Kadember, Distrik Wagom Utara Kabupaten Fakfak.

    Pelakunya adalah dua orang perempuan berinisial M dan T yang menjanjikan pekerjaan kepada korban. Sebagai bentuk keseriusan, korban menandatangani perjanjian yang dibuat oleh M dan T.

    Mawar tak menyangka pekerjaan yang dijanjikan ternyata pelayan kafe. Namanya Caffe Barcelona, di Fakfak.

    Baca juga:  Presiden Joko Widodo Dipastikan Hadir Pada Hari Pers Nasional 2021

    Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan membenarkan hal itu. Menurut Kapolres saat ini dua orang berinisial M dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saat tiba di fakfak, korban kaget karena dipekerjakan di Cafe sebagai Pramuria di Cafe Barcelona” kata Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, Senin (2/8/2021).

    Ironisnya, kata Kapolres Korban tidak bisa berbuat banyak sebab ditekan oleh kedua pelaku untuk menandatangani surat kontrak yang telah diubah. Nama korban diubah dengan sebutan nama lain.

    Baca juga:  Kasus Perdagangan Anak di Fakfak : Korban Diberi Upah Rp50 Ribu, Layani Tamu Kafe Dapat Bonus Rp100 Ribu

    “Padahal korban telah menyampaikan bahwa dia masih berusia 17 Tahun, tetapi keduanya pelaku tidak menghiraukan,” Katanya.

    Parahnya, tersangka M kala itu memaksa Korban agar melayani para tamu dengan ancaman jika tidak mengindahkan perintahnya ia akan dikenakan ‘charge’ artinya menjadi hutang bagi korban.

    Baca juga:  Pemkab Fakfak Ditarget Turunkan Angka Stunting dalam 6 Bulan

    Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara penyidik Polres Fakfak dikenakan pasal  2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LP2/red)

    Latest articles

    Peningkatan PAD jadi Sorotan Mendagri saat Retret Kepala Daerah

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kepala daerah yang memiliki pandangan untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, peningkatan PAD...

    More like this

    Belum Ada Tersangka, Kejari Manokwari Pertanyakan Kasus Korupsi BOK Puskesmas Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Kejari Manokwari mempertanyakan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di...

    Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bos Tambang Emas Ilegal Sah

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Gugatan praperadilan bos tambang emas ilegal di Manokwari, TA ditolak Pengadilan...

    Polres Manokwari Belum Limpahkan Berkas Perkara Oknum Brimob yang Tembak Mati Warga di Prafi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Penyidik Polresta Manokwari belum melimpahkan berkas tersangka penembakan terhadap warga di lokasi...