TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – KPU Teluk Bintuni melaksanakan sosialisasi laporan pertanggungjawaban anggaran untuk Pilkada 2024, Kamis (25/7). Sosialisasi dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya potensi penyimpangan.
“Agar persoalan yang bisa berdampak pada proses hukum tersebut tidak terjadi, maka jajaran KPU menyosialisasikan laproran pertanggungjawaban anggaran yang valid,” ujar Kabag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Dominggus Kambu, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi ini.
Sosialisasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 – 26 Juli 2024 di aula KPUD Teluk Bintuni. Sosialisasi diikuti peserta seluruh PPD di Teluk Bintuni dan PPD Manokwari Selatan.
Menurut Dominggus, latar belakang pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan KPU Nomor 1394 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dominggus mengatakan, sosialisasi penting lakukan. Karena dari catatan yang ada, pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, yang selalu menjadi masalah yaitu anggaran di tingkat adhoc.
“Makanya dalam kegiatan ini kita kumpulkan teman-teman dari adhoc, untuk mengetahui bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran pilkada,” katanya.
Celah kesalahan yang kerap terjadi pada penggunaan anggaran ini, ditambahkan Dominggus, biasanya terjadi dalam hal penyampaian bukti-bukti penggunaan anggaran, mulai transportasi, belanja bahan dan konsumsi.
“Barang-barang itu memang ada, tapi dalam hal menyampaikan bukti penggunaannya yang biasanya terjadi kelalaian,” tukas Dominggus.
Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPUD Teluk Bintuni, Fahrian Gela dalam laporannya menyampaikan, dari kegiatan yang diikuti 96 orang dari PPD Teluk Bintuni dan 24 orang PPD Manokwari Selatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban anggaran oleh badan adhoc. (LP5/red)